KPK Tahan Dua Pejabat BPK yang Terjaring OTT Kasus Suap

EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan dua tersangka dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima ASN BPK terkait suap pengaturan temuan BPK dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif hingga Kamis (11/6/2026) pagi.

Kedua tersangka tersebut adalah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari dan Augus Dwianggara atau Angga selaku pihak swasta yang diduga orang dekat anggota V BPK berinisial BAN.

Fakta Baru 5 Auditor BPK Terjerat OTT KPK
Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, keduanya turun dari ruang pemeriksaan gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 10.10 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan kedua tangan diborgol.

Titin sempat menjawab sejumlah pertanyaan awak media, sementara Angga diam membisu, tak merespons pertanyaan awak media. Setelah itu, keduanya menuju mobil tahanan KPK untuk dibawa ke Rutan KPK.

Selain Titin dan Angga, KPK juga telah menetapkan Bupati Muara Enim Edison dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani dalam kasus OTT BPK ini.

Hanya saja keduanya sudah langsung ditahan karena sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan penerimaan gratifikasi tahun anggaran 2025-2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Hal ini berarti Edison dan Abi Nurwardani menjadi tersangka di dua kasus yang berbeda.

KPK diketahui menangkap lima orang ASN BPK dalam OTT di Jakarta pada Selasa (9/6/2026) dan Rabu (10/6/2026) 2026. Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

“Dugaan pemberian (suap) ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan salah satunya adalah Smart TV yang kemarin sudah kita jelaskan dalam konstruksi perkara Muara Enim. Ini nanti kami akan terus kami dalami dari para pihak yang sudah diamankan dalam tangkap tangan ini,” jelas Budi.

Bermula dari OTT Bupati Muara Enim

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Jakarta dan Sumatera Selatan pada 6-8 Juni 2026 terhadap dugaan dugaan suap pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan penerimaan gratifikasi tahun anggaran 2025-2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 10 orang dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ialah Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani, Adi Triyadi (orang kepercayaan bupati), dan pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) Cory Erin Hardi. Mereka telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai 9 Juni sampai 28 Juni 2026.

Dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim, KPK lalu menangkap 11 orang terkait dengan suap untuk menyiasati temuan BPK atas pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim. Dari 11 orang tersebut, enam di antaranya sudah ditangkap dalam OTT kasus pengadaan di Pemkab Muara Enim dan lima yang lain merupakan ASN BPK. (edisi/bs)

Comment