Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Polres Konawe Tindak Tegas Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Kelurahan Tuoy

KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan golongan C jenis pasir yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode M. Jefri Hamzah, bersama personel Unit III Tipidter dalam rangka menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan operasi, petugas menemukan adanya aktivitas pengolahan hasil tambang pasir di lokasi milik seorang warga berinisial D.

Di lokasi tersebut, ditemukan alat berat berupa satu unit excavator Hitachi PC 200 berwarna oranye yang diduga digunakan untuk menunjang kegiatan penambangan.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode M. Jefri Hamzah, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan sejumlah saksi di lapangan, aktivitas penambangan pasir tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin yang sah.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi-saksi di lapangan, kegiatan penambangan pasir ini diduga dilakukan tanpa memiliki izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Konawe telah melakukan serangkaian langkah hukum, mulai dari pembuatan laporan polisi, penerbitan surat perintah penyidikan, hingga pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit excavator Hitachi PC 200 warna oranye, satu papan baliho, serta uang tunai sebesar Rp2.110.000.

AKP Laode M. Jefri Hamzah menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal merupakan bagian dari komitmen Polres Konawe dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di wilayah hukumnya.

“Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal merupakan bagian dari komitmen Polres Konawe dalam menjaga kelestarian lingkungan, melindungi sumber daya alam, serta mewujudkan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Konawe,” tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku dalam setiap kegiatan pengelolaan sumber daya alam.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku guna mendukung pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan,” pungkasnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Konawe untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi di sektor pertambangan. (**)

Comment