EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apabila keterangannya dibutuhkan penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pemanggilan saksi dalam suatu perkara semata-mata didasarkan pada kebutuhan penyidikan untuk mengungkap tindak pidana, bukan karena seseorang telah mengakhiri masa jabatannya.
“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara,” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 28 Juli 2026.
Ia menegaskan, seseorang tidak otomatis dipanggil hanya karena telah purna tugas.
“Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya, karena penyidikannya masih terus bergulir,” ujarnya.
Budi memastikan KPK akan mengusut perkara tersebut hingga tuntas, termasuk menelusuri keterlibatan seluruh pihak yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana CSR BI dan OJK.
“KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait. Hal ini juga penting agar akar permasalahannya dapat terpetakan secara utuh sebagai dasar perbaikan tata kelola melalui pendekatan pencegahan,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni anggota DPR periode 2019-2024 Heri Gunawan (Hergun) dan Satori. Keduanya diumumkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025, namun hingga kini belum ditahan.
Penyidik menduga Hergun dan Satori memanfaatkan sejumlah yayasan yang dikelola melalui rumah aspirasi masing-masing untuk mengajukan proposal bantuan dana sosial kepada BI, OJK, serta sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR.
Dana yang diterima pada periode 2021-2023 diduga tidak digunakan sesuai peruntukan kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal.
Hergun diduga menerima dana sebesar Rp15,86 miliar, yang berasal dari PSBI, program OJK, dan mitra kerja lainnya. Sebagian dana tersebut diduga dialihkan ke rekening pribadi melalui serangkaian transaksi dan digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain pembangunan rumah makan, pengelolaan usaha minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan.
Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar yang juga bersumber dari BI, OJK, dan mitra kerja lainnya. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan, serta aset lainnya.
Penyidik juga menduga Satori merekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran. (edisi/rmol)
Comment