BUTON UTARA, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara menahan seorang pria berinisial A alias LT (34), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan/atau kekerasan seksual terhadap anak.
Tersangka ditahan pada Senin (27/7/2026), setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara IPTU La Ode Muh. Farid menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya bahwa dirinya diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak 2023.
Dalam pengakuannya, korban juga menyebut sempat mendapat ancaman dari terduga pelaku agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.
Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga kemudian bermusyawarah dan memutuskan membawa persoalan itu ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Buton Utara.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik Satreskrim Polres Buton Utara melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, para saksi, serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan, penyidik akhirnya menetapkan A alias LT sebagai tersangka.
Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Buton Utara.
Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak serta ketentuan pidana lainnya sesuai dengan hasil penyidikan.
IPTU La Ode Muh. Farid menegaskan, Polri berkomitmen memberikan perlindungan terhadap setiap korban, terutama perempuan dan anak. Ia juga memastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Setiap laporan yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan kami tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana,” tegasnya, Selasa (28/7/2026).
Polres Buton Utara turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak.
Penanganan perkara tersebut saat ini masih berproses di Satreskrim Polres Buton Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (**)
Comment