KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Kendari menegaskan bahwa organisasi tersebut tidak memiliki keterlibatan dalam dugaan praktik mafia tanah sebagaimana diberitakan salah satu media daring yang turut mencantumkan nama Ketua KADIN Kota Kendari.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK) KADIN Kota Kendari, Bayu Sanggra Wisesa, sebagai respons atas pemberitaan yang dinilai telah menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Menurut Bayu, informasi yang beredar berpotensi merugikan nama baik dan kehormatan organisasi sehingga perlu dilakukan pelurusan agar publik memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang.
“Kami menegaskan bahwa Ketua KADIN Kota Kendari tidak pernah terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan tersebut. Segala bentuk informasi yang mengaitkan beliau dengan dugaan tersebut tidak memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Bayu.
Ia mengatakan, KADIN Kota Kendari tetap menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun, setiap produk jurnalistik juga harus mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, verifikasi, serta konfirmasi kepada pihak yang diberitakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sebagai upaya melindungi hak-hak organisasi, KADIN Kota Kendari akan menempuh mekanisme hak jawab dan hak klarifikasi (hak koreksi) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tersebut, kata Bayu, diambil agar informasi yang beredar dapat diluruskan sehingga masyarakat memperoleh pemberitaan yang lengkap, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak membangun opini yang dapat merugikan seseorang tanpa didukung fakta serta dasar hukum yang jelas. Kami percaya mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan merupakan sarana yang tepat untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Bayu menambahkan, KADIN Kota Kendari akan tetap fokus menjalankan fungsi dan tanggung jawab organisasi dalam mendukung pertumbuhan dunia usaha serta pembangunan ekonomi daerah. Sementara itu, terkait pemberitaan yang dipersoalkan, KADIN menyerahkan penyelesaiannya melalui mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi untuk menjaga integritas sekaligus memastikan setiap informasi yang berkembang di ruang publik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika.(**)
Comment