EDISIINDONESIA.id – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki masa pensiun tetap memperoleh penghasilan bulanan beserta sejumlah hak lainnya sebagai bentuk penghargaan atas masa pengabdian kepada negara.
Menjelang pembayaran gaji periode Agustus 2026, PT Taspen (Persero) memastikan pencairan gaji pensiun akan dilakukan tepat waktu, yakni pada 1 Agustus 2026. Dana pensiun tersebut dapat diakses melalui rekening masing-masing penerima sesuai mekanisme yang berlaku.
Besaran uang pensiun yang diterima setiap pensiunan tidak sama. Nilainya disesuaikan dengan golongan, masa kerja, serta ketentuan yang berlaku saat pegawai memasuki masa pensiun.
Selain uang pensiun pokok, pensiunan PNS juga tetap memperoleh sejumlah tunjangan yang melekat. Komponen tersebut menjadi tambahan penghasilan yang membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Tunjangan yang masih diberikan antara lain tunjangan keluarga bagi istri atau suami serta anak yang memenuhi persyaratan. Pensiunan juga tetap memperoleh tunjangan beras dan, pada daerah tertentu, tunjangan kemahalan sesuai ketentuan pemerintah.
Meski nominalnya tidak sebesar pensiun pokok, berbagai tunjangan tersebut tetap memberikan tambahan penghasilan yang cukup berarti bagi para pensiunan.
Tak hanya itu, PNS yang memasuki masa pensiun juga berhak memperoleh Tunjangan Hari Tua (THT) yang dibayarkan sekaligus atau lump sum. Dana tersebut berasal dari akumulasi iuran selama masa aktif bekerja yang dikelola oleh PT Taspen (Persero), ditambah kontribusi pemerintah.
Besaran THT bergantung pada masa kerja dan gaji terakhir saat masih aktif sebagai PNS. Nilainya dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah sehingga kerap dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup, biaya kesehatan, maupun sebagai modal usaha setelah pensiun.
Perlindungan juga tetap diberikan kepada keluarga apabila pensiunan meninggal dunia. Dalam kondisi tersebut, hak pensiun dapat dialihkan kepada janda atau duda yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai pensiun janda atau duda diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983. Apabila janda atau duda penerima pensiun meninggal dunia, hak tersebut dapat dialihkan kepada anak yang memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
Selain pensiun bulanan, ahli waris pensiunan PNS juga berhak menerima santunan kematian sebagai bagian dari program perlindungan sosial. Santunan tersebut umumnya berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta, disertai uang duka dan bantuan biaya pemakaman sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan berbagai hak tersebut, pemerintah melalui PT Taspen berupaya memastikan kesejahteraan pensiunan PNS tetap terjaga setelah mengakhiri masa baktinya sebagai aparatur sipil negara.
Berikut rincian pendapatan pensiunan PNS berdasarkan PP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
(edisi/fajar)
Comment