KENDARI, EDISIINDONESIA.id – perdetiknews.com – PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (AKP) menegaskan komitmennya terhadap kepatuhan hukum dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Emiten pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara ini, telah resmi menyelesaikan seluruh pembayaran denda administratif yang menjadi kewajibannya kepada negara.
External Relation Manager PT AKP, Oka Sitompul, menyatakan perseroan telah melunasi seluruh kewajiban tersebut sebagai bukti keseriusan dalam mematuhi ketentuan pemerintah pusat, terutama terkait pengelolaan kawasan hutan dan praktik pertambangan berkelanjutan.
“Manajemen PT AKP telah menyelesaikan seluruh prosedur administratif dan memenuhi kewajiban keuangan kepada kas negara sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Oka dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, pemberitahuan resmi mengenai denda diterima perusahaan pada 23 Desember 2025. Sejak itu, manajemen segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terstruktur hingga seluruh kewajiban terpenuhi secara tuntas.
Dengan penyelesaian ini, PT AKP telah memenuhi seluruh tanggung jawab regulasinya, menyusul sejumlah perusahaan lain di sektor yang sama seperti PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT Mahakam Sumber Jaya. Bersama PT Stargate Pasific Resources, PT Putra Kendari Sejahtera, PT Bumi Konawe Minerina, dan PT Singlurus Pratama, AKP menunjukkan diri sebagai pelaku usaha yang responsif terhadap kebijakan nasional.
Kepatuhan ini juga mendapat apresiasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Sekretaris Dinas Kehutanan Sultra, Muliati Side, menilai PT AKP sangat patuh dan aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam hal pemenuhan kewajiban lingkungan dan pengelolaan kawasan hutan.
“Seluruh kewajiban telah dilaksanakan dengan baik. Selama ini PT AKP dikenal sangat tertib mematuhi aturan. Jika tidak dipenuhi, tentu ada sanksi lanjutan, namun mereka telah menyelesaikannya dengan tepat,” ujar Muliati.
Ia menambahkan bahwa penetapan sanksi dan besaran denda sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah pusat melalui kementerian terkait, dengan seluruh dana pembayaran disetorkan langsung ke kas negara. Sementara itu, Dinas Kehutanan Sultra terus melakukan pengawasan berkala untuk memastikan program reklamasi dan pemulihan hutan berjalan sesuai standar.
Penyelesaian ini menjadi sinyal positif bagi iklim investasi pertambangan di Sulawesi Tenggara. Hal ini membuktikan bahwa kepatuhan terhadap hukum dapat berjalan selaras dengan keberlangsungan usaha dan terciptanya lingkungan investasi yang sehat di Indonesia. (PDN).(**)
Comment