Solar Langka di Kendari, Gudang di Puuwatu Diduga Simpan BBM Subsidi untuk Tambang

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Di tengah meluasnya keluhan masyarakat atas sulitnya mendapatkan solar subsidi, keberadaan sebuah gudang di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, justru menjadi sorotan yang menggelisahkan. Gudang yang disebut-sebut milik seorang pria berinisial B itu diduga menjadi tempat penampungan sementara solar subsidi sebelum dialirkan ke sektor pertambangan.

Informasi yang berkembang di lapangan menunjukkan, praktik pengumpulan solar subsidi tersebut bukanlah kejadian sesaat. Dugaan ini telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, dengan memanfaatkan pasokan BBM subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat luas dan pelaku usaha kecil.

Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, solar subsidi dikumpulkan dari berbagai SPBU melalui pola pembelian berulang. Setelah terkumpul dalam jumlah besar, BBM tersebut diduga disimpan di gudang di wilayah Puuwatu, untuk kemudian didistribusikan ke perusahaan-perusahaan tambang dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka pelanggaran yang terjadi sangatlah berat. Masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Setiap liter solar subsidi yang dialihkan ke sektor industri berarti berkurangnya jatah bagi nelayan, petani, pelaku UMKM, hingga pengemudi angkutan umum — kelompok yang justru menjadi sasaran utama program subsidi pemerintah.

Belakangan ini, antrean kendaraan di sejumlah SPBU Kota Kendari kerap terlihat mengular panjang demi mendapatkan jatah solar. Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: sejauh mana efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi di daerah ini?

“BBM subsidi itu adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Sangat disayangkan jika ada oknum yang memanfaatkan program negara semata untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar seorang warga Kendari yang enggan disebutkan namanya, Rabu (12/8/2026).

Penyalahgunaan BBM subsidi bukanlah isu baru di daerah-daerah penghasil tambang. Tingginya kebutuhan bahan bakar operasional industri kerap dimanfaatkan oknum untuk meraup keuntungan dari selisih harga antara BBM subsidi dan BBM jenis industri.

Secara hukum, tindakan penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan BBM subsidi memiliki konsekuensi pidana yang berat. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Oleh karena itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berdiam diri. Polda Sulawesi Tenggara, Polresta Kendari, bersama instansi terkait didorong segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan dokumen distribusi, hingga menelusuri alur peredaran BBM yang diduga masuk ke gudang tersebut.

Transparansi dalam penanganan kasus ini dinilai sangat penting guna meredam berbagai spekulasi yang berkembang. Langkah tegas diperlukan agar subsidi energi yang dibiayai negara benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak menerimanya, bukan dialihkan ke pihak yang tidak berhak.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pengelola gudang terkait dugaan tersebut. Aparat diharapkan segera melakukan verifikasi dan penyelidikan guna mengungkap kebenaran informasi yang beredar di masyarakat. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya hasil penyelidikan dan pembuktian hukum yang sah dari pihak berwenang.(**)

Comment