Polres Buton Utara Ungkap Pencurian Kabel Tower dan Komponen Ekskavator, Tiga Orang Jadi Tersangka

BUTUR, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda serta dugaan tindak pidana penadahan.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan atas laporan pencurian kabel yang mengandung tembaga pada tower Telkomsel di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.

Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU La Ode Muh. Farid, menjelaskan dari hasil penyidikan, polisi menemukan adanya dugaan sejumlah aksi pencurian lain dengan modus dan pelaku yang sama di wilayah hukum Polres Buton Utara.

“Para tersangka diduga tidak hanya melakukan pencurian di satu lokasi, tetapi terdapat beberapa TKP pencurian dengan modus dan pelaku yang sama,” jelasnya, Selasa (11/8/2026).

Dua laporan polisi yang menjadi dasar pengembangan masing-masing terkait pencurian kabel tower Telkomsel di Desa Laangke pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 16.00 WITA, serta pencurian komponen unit ekskavator di belakang RSUD Buton Utara, Desa Kalibu, Kecamatan Kulisusu, pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 16.30 WITA.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka pencurian, yakni Kadarman alias La Kadu bin La Joho (KD), seorang tukang batu asal Desa Ulunambo, Kecamatan Kulisusu Utara, serta Sulham alias Sul bin Halimudin (SM), seorang mahasiswa asal Desa Wamboule, Kecamatan Kulisusu Utara.

Selain itu, polisi juga menetapkan Misriy alias Li bin Waiwa (MI), warga Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penadahan kabel tembaga.

Sulham lebih dahulu diamankan Tim URC Satreskrim Polres Buton Utara pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WITA di Desa Wamboule. Pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WITA, polisi juga mengamankan Misriy di Desa Lelamo.

Sementara Kadarman sempat melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah dilakukan pengembangan, polisi memperoleh informasi bahwa Kadarman berada di Kelurahan La Bota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Tim URC Satreskrim Polres Buton Utara kemudian berkoordinasi dengan personel Polsek Bahodopi Polres Morowali. Hasilnya, Kadarman berhasil diamankan di sebuah rumah kos di Kelurahan La Bota pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WITA.

“Tersangka kemudian dibawa ke Polres Buton Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Farid.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menduga barang hasil pencurian berupa kabel tembaga dijual kepada Misriy. Sementara dua buah aki ekskavator disebut sempat disembunyikan oleh para tersangka di semak-semak.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa Misriy diduga telah enam kali membeli barang yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian dari Kadarman.

Polisi menyebut para pelaku memanfaatkan lokasi yang relatif sepi dan minim pengawasan untuk melancarkan aksinya. Barang hasil pencurian kemudian diduga dijual untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.

Selain kabel tower Telkomsel, para tersangka juga diduga mencuri sejumlah komponen dari unit ekskavator, di antaranya dua buah aki, satu dinamo starter dan satu dinamo pengisian aki.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain yang berkaitan dengan para tersangka.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari perkara pencurian kabel tower Telkomsel, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Gran Max warna abu-abu metalik, satu lembar surat tanda coba kendaraan bermotor, satu buah cutter, satu buah gunting lengkung, serta kumpulan tembaga berbagai bentuk dan ukuran yang belum sempat dijual.

Sementara dari perkara pencurian komponen ekskavator, polisi mengamankan dua buah aki masing-masing berkapasitas 120 Ampere dan 100 Ampere merek GS, satu dinamo pengisian ekskavator merek Komatsu Original, satu alat controller ekskavator merek Komatsu Original, serta sejumlah kulit dan pelindung kabel ekskavator.

Dari tersangka dugaan penadahan, polisi turut mengamankan satu unit timbangan duduk berkapasitas 150 kilogram.

Selain itu, dari mobil milik Kadarman yang diamankan di Polres Buton Utara, penyidik menemukan satu buah tangga teleskopik aluminium dan dua buah tabung freon.

Untuk perkara pencurian, Kadarman dan Sulham dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara Misriy dipersangkakan melanggar Pasal 591 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Saat ini, kedua tersangka pencurian ditahan berdasarkan laporan polisi terkait pencurian kabel tower Telkomsel. Adapun dugaan keterlibatan mereka dalam TKP lainnya masih dalam proses pengembangan penyidik.

Polres Buton Utara mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau informasi yang dapat membantu proses penegakan hukum. (**)

Comment