KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Satreskrim Polresta Kendari mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan seorang pria berinisial MA (59), pada Jumat (14/8/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan Subnit 1 Unit 1 Satreskrim Polresta Kendari sekitar pukul 11.00 Wita. Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, perkara tersebut bermula ketika MA bersama seorang rekannya menjual sebidang tanah kepada korban berinisial DJ pada 4 Juni 2019.
Tanah yang ditawarkan tersebut berada di Kelurahan Lalombaku, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, dengan ukuran 15 meter x 30 meter. Tanah itu dijual dengan harga Rp25 juta.
“Untuk meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01867 atas nama TEY,” kata Welliwanto Malau.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, tanah yang dijual kepada korban tersebut diduga bukan milik pelaku, melainkan milik pihak lain.
Persoalan tersebut kemudian diketahui korban pada 2021. Saat itu, korban mendapati ada pihak lain yang tidak dikenalnya membangun perumahan di lokasi tanah yang sebelumnya dibelinya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi kuitansi penerimaan uang sebesar Rp25 juta tertanggal 4 Juni 2019 yang ditandatangani Marten Torasa.
Polisi juga mengamankan fotokopi surat pernyataan yang ditandatangani TEY pada 4 Juni 2019, fotokopi SHM Nomor 01867 atas nama TEY dengan luas 19.860 meter persegi tahun 2018, serta SHGB NIB 21.05.000001769.0 atas nama PT Amar Mulya Mandiri tahun 2024 dengan luas 10.289 meter persegi.
Selain itu, turut diamankan SHM Nomor 00378 tahun 1993 atas nama Sumule dengan luas 10.289 meter persegi serta laporan hasil identifikasi lapangan dari BPN Kota Kendari tertanggal 29 September 2025.
Atas perbuatannya, MA kini diproses oleh penyidik Satreskrim Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.(**)
Comment