MUNA, EDISIINDONESIA.id – Satreskrim Polres Muna berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di wilayah Motewe, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna.
Kasus tersebut terjadi pada Jumat (24/7/2026), sekitar pukul 22.30 Wita. Korban dalam kejadian itu merupakan seorang perempuan berinisial FA.
Kasi Humas Polres Muna IPTU Muh. Jufri mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat (31/7/2026), sekitar pukul 15.05 Wita.
Dalam pengungkapan tersebut, personel gabungan yang terdiri dari URC Bharakati Satreskrim Polres Muna, Unit Kam Sat Intelkam, dan Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SF (37).
SF diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Desa Mabodo, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna. Ia diamankan di Lorong Puskesmas, Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.
Barang bukti itu antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit telepon genggam Vivo Y36 milik korban, satu lembar KTP beserta beberapa kartu ATM milik korban, satu stel pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu balok kayu yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut seorang diri tanpa melibatkan pelaku lain,” kata IPTU Jufri, Jumat (14/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa uang yang diperoleh dari aksi kejahatan tersebut digunakan terduga pelaku untuk membeli narkotika.
Polisi turut mencatat bahwa SF merupakan residivis kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada 2012. Atas perkara tersebut, SF sebelumnya telah menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan.
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muna untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Satreskrim Polres Muna masih melakukan pendalaman terhadap keterangan terduga pelaku, pemeriksaan saksi-saksi, serta barang bukti guna melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(**)
Comment