KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Kendari.
Seorang pria berinisial IR alias IW (40) diamankan petugas setelah ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di sebuah rumah kost yang berada di Jalan Salangga, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 20.00 Wita terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di salah satu rumah kost di wilayah Lalolara. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan valid, tim langsung bergerak melakukan penindakan,” ujar AKP Andi Musakkir Musni, Kamis (11/6/2026).
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam kamar kost, petugas menemukan enam sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 105,45 gram.
Selain narkotika yang diduga sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran. Barang bukti tersebut antara lain tiga unit timbangan digital, berbagai ukuran sachet plastik kosong, alat pres, sendok sabu, pipet, tas, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
“Barang bukti ditemukan di beberapa titik di dalam kamar kost, sebagian berada di lantai kamar dan sebagian tersimpan di dalam tas milik terduga pelaku. Kami juga mengamankan alat komunikasi dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menguasai, menyimpan, dan memiliki narkotika jenis sabu saat diamankan oleh petugas.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Kendari guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan.(**)
Comment