Katua DPRD Sultra, La Ode Tariala Tidak Bisa Diganti?

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Isu pergantian Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Tariala, masih menjadi perbincangan hangat. Hingga kini, proses tersebut masih berputar di lingkungan internal Partai NasDem selaku partai pengusung, namun belum menemukan titik terang karena belum memenuhi syarat prosedural yang berlaku.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra, Nur Salam Lada, menjelaskan bahwa pergantian pimpinan dewan tidak bisa dilakukan secara mendadak atau sepihak. Ada mekanisme dan aturan main yang harus dipenuhi. Ia menegaskan, kasus ini bukan berkaitan dengan pelanggaran kode etik, melainkan murni atas usulan dari partai politik.

“Saya menilai, pergantian ini bukan ranah etik, melainkan murni usulan partai politik. Kami sebenarnya sudah dua kali menjadwalkan Rapat Paripurna untuk membahas hal ini, namun keduanya gagal dilanjutkan karena tidak mencapai kuorum,” ungkap Nur Salam Lada saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/6/2026).

Politisi dari PDI-P ini menjelaskan perbedaan mendasar antara pergantian pimpinan dan pergantian anggota dewan antarwaktu (PAW). Menurutnya, jika pergantian anggota cukup dengan usulan pimpinan dan persetujuan Gubernur lalu di lanjutkan kementri dalam negri, maka berbeda halnya dengan pergantian Ketua DPRD.

“Berdasarkan peraturan, usulan memang datang dari partai politik. Namun untuk pergantian ketua, prosesnya harus melalui Rapat Paripurna. Syaratnya ketat: harus dihadiri dua pertiga jumlah anggota, atau setara dengan 30 orang. Sementara pada dua kali kesempatan rapat sebelumnya, yang hadir hanya sekitar 23 orang,” jelasnya.

Karena belum terpenuhinya syarat kuorum tersebut, agenda ini kini tertunda dan menunggu jadwal baru dari Badan Musyawarah DPRD.

“Kami masih menunggu agenda lanjutan. Jika Badan Musyawarah kembali menjadwalkan, tentu kami akan hadir. Namun melihat dua kali kegagalan sebelumnya, kendala utamanya jelas ada di kehadiran anggota,” tambahnya.

Selain membahas pergantian ketua, surat resmi yang dikirimkan Partai NasDem ternyata memuat dua poin permintaan: pergantian Ketua DPRD dan pergantian Ketua Fraksi. Nur Salam menyebut, untuk poin pergantian Ketua Fraksi, proses sudah selesai dan sudah berlaku. Namun soal masa berlaku surat usulan tersebut, hal itu bukan ranah wewenang BK, melainkan menjadi tugas Sekretariat DPRD.

Hingga proses tersebut tuntas, Nur Salam menegaskan bahwa La Ode Tariala masih sah menjabat sebagai Ketua DPRD Sultra dan tetap menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.

“Selama belum ada keputusan resmi yang lebih tinggi dan belum ada surat penetapan dari Kementerian Dalam Negeri, maka beliau masih sah menjabat. Belum ada pelantikan pemimpin baru, maka pemimpin lama tetap berhak dan wajib menjalankan fungsinya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nur Salam mengingatkan bahwa usulan dari partai hanyalah tahap awal. Diperlukan serangkaian proses hukum administrasi, salah satunya hasil rapat paripurna yang sah, yang nantinya akan dijadikan lampiran penerbitan Surat Keputusan (SK).

“Kami sudah mengkaji situasi ini. Jika dua kali rapat gagal kuorum, langkah selanjutnya bagaimana? Saat ini kami sedang menunggu petunjuk dari pembuat aturan. Kondisi ini memang belum ada panduan baku, jadi kami harus meminta arahan agar tidak keliru mengambil langkah,” pungkasnya.(**)

Comment