EDISIINDONESIA.id – Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026. Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Adapun, agenda rapat meliputi penyampaian laporan Panitia Kerja (Panja) RUU Polri, pendapat akhir mini fraksi-fraksi, pengambilan keputusan tingkat I, serta penandatanganan naskah RUU dan penjelasannya.
Dalam rapat tersebut, Panja RUU Polri melaporkan hasil pembahasan bersama pemerintah yang telah dilakukan terhadap seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Polri.
“Apakah laporan Panja dapat disetujui?” tanya Habiburrokhman selaku pimpinan rapat.
“Setuju,” jawab peserta rapat kompak.
Selanjutnya, fraksi-fraksi di Komisi III DPR RI menyampaikan pendapat akhir mini fraksi sebagai bagian dari tahapan pembahasan tingkat I.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan sikapnya, Komisi III DPR RI bersama pemerintah mengambil keputusan mengenai RUU Polri untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna DPR RI.
“Hadirin yang kami hormati. Kami meminta persetujuan kepada Anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?” tanya Habiburrokhman.
“Setujuu,” jawab anggota dewan dan perwakilan pemerintah kompak.
Persetujuan tersebut kemudian ditandai dengan penandatanganan naskah RUU Polri oleh pimpinan rapat dan perwakilan pemerintah. (edisi/rmol)
Comment