EDISIINDONESIA.id– Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tetap berlanjut meski DPR RI tengah memasuki masa reses. Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal penyusunan regulasi tersebut secara cermat, matang, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan masa reses justru dimanfaatkan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai sarana menjaring aspirasi publik secara bermakna (meaningful participation).
Menurutnya, berbagai kalangan dilibatkan dalam proses penyusunan RUU, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga organisasi masyarakat sipil (civil society).
“Pemanfaatan masa reses untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dilakukan guna menjaring aspirasi publik secara bermakna dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga perwakilan organisasi masyarakat sipil,” ujar Rudianto, Selasa (28/7/2026).
Rudianto menegaskan, Komisi III DPR tidak menghentikan pembahasan hanya karena memasuki masa reses. Menurutnya, proses penyusunan RUU Perampasan Aset tetap berjalan dengan mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan, mengingat regulasi tersebut ditargetkan rampung pada tahun ini.
Meski demikian, legislator Partai NasDem itu menekankan bahwa DPR tidak ingin tergesa-gesa dalam merumuskan norma hukum yang akan menjadi dasar pelaksanaan undang-undang tersebut.
“Undang-undang ini nantinya akan menjadi instrumen penting bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memulihkan serta mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi,” katanya.
Ia menilai, penyusunan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati agar aturan yang dihasilkan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Menurut Rudianto, keberhasilan implementasi undang-undang tersebut juga bergantung pada integritas aparat yang akan menjalankannya, yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita ingin undang-undang ini lahir dan ditegakkan oleh aparat penegak hukum yang bersih. Karena itu perlu kehati-hatian. Struktur hukum kita terdiri dari Polri, Kejaksaan, dan KPK yang nantinya akan menafsirkan serta menjalankan undang-undang ini. Norma yang dirumuskan harus mampu mencegah agar aturan tersebut tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Selain itu, Komisi III DPR juga masih membahas sejumlah isu krusial, termasuk perlindungan hak asasi manusia (HAM), hak privasi, serta kejelasan tata kelola aset hasil perampasan.
Rudianto menilai penyelarasan norma menjadi penting agar mekanisme perampasan aset tetap dilakukan melalui proses hukum yang sah dan mendapat persetujuan lembaga peradilan, khususnya terhadap aset milik tersangka atau terpidana yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), melarikan diri ke luar negeri, atau telah meninggal dunia.
Tak hanya itu, pembentukan badan khusus yang bertugas mengelola aset hasil perampasan juga menjadi salah satu pembahasan penting dalam penyusunan RUU tersebut.
Menurutnya, keberadaan lembaga khusus diperlukan agar seluruh aset yang dirampas negara dapat didata, dikelola, dan dimanfaatkan secara transparan serta akuntabel.
“Diskusi mengenai pentingnya pembentukan badan khusus pengelola aset hasil perampasan cukup menarik. Jangan sampai aset yang dirampas tidak jelas pengelolaannya. Kalau di Kejaksaan sudah ada Badan Pemulihan Aset, bagaimana dengan KPK dan Polri? Hal-hal seperti inilah yang sedang kami sinkronkan,” jelasnya.
Terkait jadwal RDPU selama masa reses, Rudianto memastikan proses penyerapan aspirasi masyarakat akan terus berlangsung sesuai arahan pimpinan DPR RI.
“Imbauan dari pimpinan seperti itu, yakni tetap menggelar RDPU. Untuk informasi lebih lanjut dapat dikonfirmasi kepada Sekretariat atau Pimpinan,” pungkasnya.(edisi/rmol)
Comment