KENDARI, EDISIINDONESIA.id – PT Pelita Putra Bulukumba Bersama (PPBB) yang beralamat di Kelurahan Kasilampe, Kecamatan Kendari, diduga belum memenuhi kewajiban hukum terhadap mantan karyawannya. Dugaan itu meliputi ketidakikutsertaan dalam program jaminan sosial serta belum dibayarkannya hak pesangon setelah pemutusan hubungan kerja.
Salah satu mantan karyawan, Zainal Abidin, mengaku telah bekerja di perusahaan itu selama lebih dari 10 tahun, namun selama masa kerjanya ia tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau dihitung sudah lebih dari 10 tahun saya bekerja di sana,” ujar Zainal saat ditemui pada Senin (29/6/2026).
Ia menambahkan, kondisi serupa dialami oleh ratusan rekan kerjanya. “Ada sekitar ratusan orang yang juga tidak terdaftar dalam program BPJS,” jelasnya.
Padahal, kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 beserta peraturan pelaksanaannya, yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan karyawannya dan membayarkan iuran sesuai ketentuan.
Selain masalah kepesertaan BPJS, Zainal juga mengaku belum menerima hak pesangon pasca di-PHK. Nilai yang seharusnya diterimanya disebutkan mencapai sekitar Rp62 juta.
“Pesangon belum dibayarkan sama sekali oleh perusahaan, totalnya sekitar Rp62 juta,” tegasnya.
Pemutusan hubungan kerja itu terjadi menyusul kecelakaan kerja yang dialaminya pada Februari 2026. Saat itu ia bertugas sebagai sopir truk tangki pengangkut bahan bakar menuju lokasi tambang di Sulawesi Tengah. Dalam perjalanan pulang, kendaraannya mengalami kecelakaan dan menabrak rumah warga di Desa Kokapi, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara.
Alih-alih mendapat perlindungan akibat kecelakaan kerja, Zainal justru diberhentikan dan diminta mengganti kerugian sebesar Rp343.628.490. Ia menilai nilai yang ditagihkan perusahaan itu tidak sebanding dengan kerusakan yang terjadi.
Selama empat bulan pasca diberhentikan, Zainal belum mendapatkan pekerjaan baru. Kondisi ini semakin memberatkan beban ekonomi keluarganya yang terdiri dari istri dan empat orang anak.
“Saya sudah empat bulan tidak bekerja setelah dipecat,” ungkapnya.
Persoalan ini sudah ia adukan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Kendari, namun hingga saat ini belum ditemukan penyelesaian. Akhirnya, kasus tersebut dilaporkan ke DPRD Kota Kendari, dengan dua pokok permasalahan utama: dugaan tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS selama bertahun-tahun dan belum dibayarkannya hak pesangon pasca PHK.
Zainal juga menyebutkan setidaknya lima mantan karyawan lain yang mengalami nasib serupa dan belum menerima pesangon, yaitu Ikbar, Jhon, Rahmat, Ilham, dan Rahmat Ceper.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, menyatakan pihaknya akan memanggil pemilik PT PPBB beserta instansi terkait dalam Rapat Dengar Pendapat yang dijadwalkan pada Selasa (7/7/2026).
“Saya berharap Bapak Herman selaku pemilik perusahaan dapat menyelesaikan persoalan ini dengan cara yang baik dan sesuai ketentuan,” ujar La Ode Ashar.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT PPBB untuk mendapatkan tanggapan guna menjaga keberimbangan informasi.(**)
Comment