PT PPBB Diduga Tak Daftarkan BPJS dan Bayar Pesangon Karyawan, Begini Tanggapan DPRD Kendari

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari beri tanggapan terkait PT Pelita Putra Bulukumba Bersama (PPBB) yang diduga belum memenuhi sejumlah kewajiban terhadap mantan karyawannya, termasuk terkait kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta pembayaran pesangon, Sabtu (4/7/2026).

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar, mengaku bahwa pihaknya akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) mengenai hal tersebut.

“Itu memang murni gawean komisi I. Tetapi setelah saya pelajari perusahaan tersebut itu berkaitan dengan energi, maka komisi III wajib ikut,” kata La Ode Azhar.

Lebih lanjut, kata dia, DPRD juga akan berupaya memeriksa status legalitas perusahaan tersebut.

“Kedepan kita akan check, apakah aktivitas perusahaan ini legal? Kita berdoa mudah-mudahan legal,” ujarnya.

La Ode Azhar menilai sikap manajemen PT PPBB dalam menyikapi persoalan hak-hak mantan karyawannya tidak mencerminkan etika yang baik.

Menurutnya, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DPRD Kota Kendari, lanjutnya, berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar hak-hak mantan karyawan dapat dipenuhi serta memastikan aktivitas perusahaan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, hingga sampai berita ini diturunkan, media ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak PT PPBB terkait masalah tersebut.

Sebelumnya diberitakan, dugaan tersebut disampaikan oleh salah satu mantan karyawan, Zainal Abidin, yang mengaku telah bekerja di perusahaan tersebut selama lebih dari 10 tahun.

Namun, selama masa kerjanya, ia mengaku tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau dihitung sudah 10 tahun lebih,” kata Zainal saat ditemui, Senin (29/6/2026).

Menurut Zainal, kondisi serupa juga dialami oleh banyak pekerja lainnya di perusahaan tersebut.

“Yang tidak dapat BPJS juga sekitar ratusan orang,” ujarnya.

Padahal, kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 beserta peraturan pelaksanaannya.

Ketentuan tersebut mengatur kewajiban pemberi kerja mendaftarkan pekerja sebagai peserta jaminan sosial serta membayarkan iuran sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan BPJS, Zainal mengaku belum menerima pesangon setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menyebut nilai pesangon yang seharusnya diterima mencapai sekitar Rp62 juta.

“Pesangon belum dikasih sama perusahaan, totalnya sekitar Rp62 juta,” katanya.

Menurut Zainal, PHK yang dialaminya berkaitan dengan kecelakaan kerja yang terjadi pada Februari 2026 saat dirinya bertugas sebagai sopir truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) menuju salah satu perusahaan tambang di Sulawesi Tengah.

Dalam perjalanan pulang, truk yang dikemudikannya mengalami kecelakaan dan menabrak sebuah rumah warga di Desa Kokapi, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara.

Usai peristiwa tersebut, Zainal mengaku tidak hanya diberhentikan dari perusahaan, tetapi juga diminta mengganti kerugian sebesar Rp343.628.490.

Ia menilai nilai kerugian yang ditagihkan perusahaan tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan akibat kecelakaan tersebut.

Sejak diberhentikan sekitar empat bulan lalu, Zainal mengaku belum mendapatkan pekerjaan baru. Kondisi tersebut, menurutnya, semakin memperberat beban ekonomi keluarganya yang terdiri dari istri dan empat orang anak.

“Setelah dipecat itu, sudah empat bulan saya tidak ada kerja,” ujarnya.

Zainal mengatakan telah mengadukan persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari. Namun, hingga kini ia mengaku belum memperoleh penyelesaian.

Persoalan itu kemudian dilaporkan ke DPRD Kota Kendari. Dalam laporannya, terdapat dua pokok permasalahan yang disampaikan, yakni dugaan tidak didaftarkannya pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan selama bertahun-tahun serta dugaan belum dibayarkannya pesangon setelah PHK.

Ia juga menyebut sedikitnya lima mantan karyawan PT PPBB lainnya yang telah di-PHK namun belum menerima pesangon, yakni Ikbar, Jhon, Rahmat, Ilham, dan Rahmat Ceper.(**)

Comment