EDISIINDONESIA.id- Bidang Propam Polda Jawa Tengah resmi menahan Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, yang terjerat kasus dugaan penyiksaan hingga penyiraman air keras terhadap istri sirinya berinisial MAN (30).
“Bidang Propam Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap anggota yang bersangkutan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Selama masa penahanan ini, Bidang Propam akan mendalami dugaan pelanggaran disiplin serta pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakukan oleh Aiptu N terhadap korban. Kombes Artanto menegaskan bahwa seluruh proses yang dijalankan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, ia menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan korban tetap menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri.
“Proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapa pun anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Laporan resmi atas kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.(edisi/rmol)
Comment