Masih Ada Aksi Pemalangan, DPRD Sultra Pertanyakan Tindak Lanjut Rekomendasi Pengamanan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara mempertanyakan mengapa rekomendasi terkait pengamanan jalur pengangkutan atau hauling milik PT Toshida Indonesia di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, belum dilaksanakan. Pasalnya, hingga saat ini aktivitas pengangkutan bijih nikel perusahaan tersebut masih terhambat akibat aksi pemalangan yang dilakukan sekelompok orang.

Sebelumnya, Komisi III telah mengeluarkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum agar mengambil langkah tegas untuk mengamankan jalur tersebut. Rekomendasi itu merupakan hasil dari Rapat Dengar Pendapat yang digelar pada Januari 2026 lalu.

Rapat tersebut dihadiri oleh PT Surya Lintas Gemilang selaku pemilik jalan hauling, PT Putra Mekongga Sejahtera pemegang izin penggunaan kawasan hutan, PT Rimau, Dinas Kehutanan Sultra, Dinas ESDM Sultra, Inspektur Tambang, Pemerintah Kabupaten Kolaka, Polda Sultra, hingga jajaran Polres Kolaka.

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi, menegaskan bahwa masih berlangsungnya aksi pemalangan menjadi bukti nyata bahwa rekomendasi yang telah disampaikan belum ditindaklanjuti.

“Sudah jelas belum dijalankan. Jika sudah dilaksanakan, persoalan ini pasti sudah selesai,” ujar Sulaeha Sanusi usai memimpin rapat pada Selasa (30/6/2026).
Ia menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Polda Sultra untuk menanyakan alasan belum dilaksanakannya arahan tersebut. Menurutnya, penanganan tegas terhadap aksi pemalangan adalah kewenangan penuh aparat penegak hukum.

“Nanti kami akan duduk bersama dengan Polda untuk menanyakan mengapa rekomendasi ini belum dijalankan,” tegasnya.

Adapun rekomendasi yang telah disampaikan Komisi III mencakup tiga poin utama:
Meminta Kapolres dan Kapolda menindak tegas aksi pemalangan dan pengancaman, serta menyampaikan laporan perkembangan penyidikan secara berkala.
Membentuk jalur koordinasi resmi antara aparat, pemerintah daerah, dan perusahaan agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan cepat.

Meminta Polres menyampaikan jadwal penanganan perkara secara tertulis, sehingga terdapat mekanisme pengawasan bersama dengan DPRD.

Diketahui, aksi pemalangan yang terjadi telah mengganggu kelancaran operasional PT Toshida Indonesia. Akibatnya, proses pengangkutan bijih nikel terhambat dan berpotensi menurunkan penerimaan negara bukan pajak yang bersumber dari hasil penjualan komoditas tersebut.(**)

Comment