JAKARTA, EDISIINDONESIA.id – Aliansi Pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Lokal Kabupaten Morowali Utara resmi menyampaikan surat pernyataan sikap dan tuntutan terbuka kepada manajemen PT Bukit Makmur Istindo Nikeltama (BUMANIK).
Dalam surat tersebut, aliansi mendesak perusahaan agar memberikan prioritas kepada pengusaha dan tenaga kerja lokal dalam pelaksanaan kegiatan operasional pertambangan di Kabupaten Morowali Utara.
Aliansi memberikan waktu selama tujuh hari kalender kepada pihak perusahaan untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Jika tidak ada respons yang dinilai konkret, mereka menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa damai di Jakarta pada Selasa, 7 Juli 2026.
Aksi itu direncanakan berlangsung di dua lokasi, yakni di depan Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Koordinator Lapangan Aliansi IUJP Lokal Morowali Utara, Muh. Zulfian, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi atas minimnya keterlibatan pelaku usaha lokal dalam aktivitas operasional PT BUMANIK.
Menurutnya, sejumlah pekerjaan yang sebenarnya dapat dikerjakan oleh perusahaan jasa pertambangan lokal justru lebih banyak diberikan kepada vendor dari luar daerah.
“Kondisi di lapangan saat ini belum mencerminkan semangat kemitraan yang berkeadilan. Kami ingin investasi yang masuk bersifat inklusif, di mana pengusaha lokal menjadi mitra strategis dan bagian dari pembangunan daerah, bukan sekadar menjadi penonton di tanah kelahiran sendiri,” ujar Zulfian dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Dalam surat tuntutan terbuka tersebut, Aliansi IUJP Lokal Morowali Utara mengajukan enam poin tuntutan kepada manajemen PT BUMANIK, yaitu memprioritaskan perusahaan jasa pertambangan lokal yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan keselamatan kerja; menerapkan sistem pengadaan barang dan jasa yang terbuka, kompetitif, serta akuntabel; menyusun kebijakan afirmasi bagi perusahaan IUJP lokal yang memenuhi standar kompetensi; mengevaluasi penggunaan kontraktor dari luar daerah pada bidang pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh pengusaha lokal; membentuk forum komunikasi dan kemitraan secara berkala antara perusahaan dengan pengusaha lokal; serta mendorong Kementerian ESDM meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pertambangan di daerah.
Aliansi menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap investasi pertambangan di Kabupaten Morowali Utara. Sebaliknya, mereka menyatakan mendukung investasi yang sehat, profesional, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Mereka juga menilai keterlibatan pelaku usaha lokal merupakan bagian dari implementasi amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengedepankan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Surat pernyataan sikap tersebut turut ditembuskan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati Morowali Utara, DPRD Kabupaten Morowali Utara, hingga Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada para pemangku kepentingan.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen PT Bukit Makmur Istindo Nikeltama (BUMANIK) terkait tuntutan yang disampaikan Aliansi IUJP Lokal Morowali Utara serta rencana aksi yang akan digelar di Jakarta. Tanggapan dari pihak perusahaan akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang apabila telah diterima redaksi. (**)
Comment