EDISIINDONESIA.id – Bupati Tanggamus H. Mohammad Saleh Asnawi melalui kuasa hukumnya MHD. Nova Abu Bakar menyampaikan bantahan, keberatan, sekaligus klarifikasi terkait pemberitaan “Dugaan Penipuan dan Penggelapan: Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pengusaha Papua”.
“Kami selaku kuasa hukum menilai narasi yang dibangun dalam pemberitaan dimaksud cenderung tidak lengkap, tidak berimbang, serta berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat mengenai keterlibatan Klien kami dalam persoalan yang diberitakan. Pemberitaan tersebut juga dimuat tanpa memuat keterangan maupun klarifikasi dari Klien kami, padahal substansi pemberitaan secara langsung mengaitkan nama dan reputasi Klien kami dengan dugaan tindak pidana tertentu,” ujar Nova melalui hak jawab dan koreksi yang disamoaikan kepada media ini, Rabu (17/6/2026).
Saleh Asnawi tidak mengenal John Morin
Ia mengaskan, Saleh Asnawi tidak mengenal John Morin. Untuk itu pihaknya menolak segala bentuk upaya mengaitkan kliennya dalam persoalan bidang tanah milik John Gerki Morin seluas kurang lebih 2,4 hektare yang terletak di Desa Kadu, Kabupaten Tangerang.
“H. Mohammad Saleh Asnawi tidak mengenal saudara John Gerki Morin, tidak pernah memiliki hubungan hukum, hubungan bisnis, hubungan kerja sama, hubungan keperdataan, maupun hubungan dalam bentuk apa pun dengan yang bersangkutan. Klien kami juga tidak pernah melakukan komunikasi, pertemuan, ataupun transaksi apa pun dengan Saudara John Gerki Morin,” tegas Nova.
Oleh karena itu, pihaknya menilai upaya mengaitkan nama kliennya dalam laporan maupun pemberitaan yang beredar, yang tampaknya hanya didasarkan pada klaim bahwa seseorang mengaku sebagai keponakan kliennya, merupakan konstruksi yang tidak memiliki dasar hubungan hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Bahkan, kata Nova, apabila benar pengaitan tersebut hanya didasarkan pada klaim dimaksud, maka hal tersebut menunjukkan adanya kekeliruan mendasar dalam membangun konstruksi fakta maupun konstruksi hukum yang digunakan untuk menghubungkan kliennya dengan perkara yang dipersoalkan.
Saleh Asnawi Tidak Memiliki Hubungan Kerabat dengan Soni Laberta
Nova mengungkapkan, Soni Laberta bukan keponakan maupun keluarga dari H. Mohammad Saleh Asnawi. Oleh karena itu, tidak terdapat dasar faktual maupun dasar hukum untuk mengaitkan setiap tindakan, pernyataan, hubungan hukum, maupun persoalan yang melibatkan Soni Laberta kepada H. Mohammad Saleh Asnawi.
Ia menjelaskan, Soni Laberta merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri, cakap bertindak menurut hukum, dan karena itu bertanggung jawab secara pribadi atas setiap tindakan hukum yang dilakukannya, baik dalam ranah perdata, pidana, maupun bidang hukum lainnya.
“Dengan demikian, apabila terdapat tindakan tertentu yang dilakukan oleh Saudara Soni Laberta, maka pertanggungjawaban hukum melekat kepada yang bersangkutan dan tidak dapat secara otomatis dialihkan ataupun dibebankan kepada klien kami hanya berdasarkan klaim hubungan keluarga yang bahkan tidak benar,” bebernya.
Saleh Asnawi Tidak Terlibat dalam Transaksi Bidang Tanah John Morin
Sehubungan dengan berbagai tuduhan yang terus diarahka, pihak kuasa hukum telah melakukan penelusuran serta meminta klarifikasi dan penjelasan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi yang dipersoalkan.
Berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh, ungkap Nova, fakta yang ditemukan menunjukkan bahwa transaksi yang dipersoalkan dilakukan oleh pihak-pihak lain dan bukan oleh H. Mohammad Saleh Asnawi. Bahkan, pihak yang melakukan transaksi jual beli bidang tanah yang diklaim John Gerki Morin adalah PT Cita Karya Manunggal Pratama (PT CKMP).
Selain itu, transaksi tersebut telah dituangkan dalam Akta Pelepasan Hak yang dibuat dan ditandatangani di hadapan PPAT/Notaris di Kabupaten Tangerang yang memuat rincian mengenai para pihak, objek transaksi, nilai transaksi, serta mekanisme pembayaran yang disepakati oleh para pihak yang terlibat langsung.
Untuk itu, pihaknya menegaskan bahwa H. Mohammad Saleh Asnawi bukan pihak dalam transaksi tersebut, tidak ikut menandatangani dokumen apa pun yang berkaitan dengan transaksi dimaksud, tidak memberikan kuasa kepada siapa pun, tidak menerima pembayaran dalam bentuk apa pun, tidak memperoleh keuntungan apa pun, dan tidak memiliki keterlibatan dalam proses transaksi yang dipersoalkan.
“Karena itu, menyeret dan mengaitkan nama klien kami dalam suatu transaksi yang secara faktual tidak melibatkan klien kami merupakan tindakan yang tidak berdasar serta berpotensi merugikan kehormatan dan reputasi Klien kami di ruang publik,” tegas Nova.
Saleh Asnawi Mempertanyakan Klaim Nilai Transaksi yang Disebut Mencapai Rp50 Miliar
Nova meniai, berbagai klaim mengenai nilai transaksi tersebut semestinya dapat diverifikasi berdasarkan dokumen-dokumen transaksi yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang terlibat langsung, termasuk Akta Pelepasan Hak yang disebut telah dibuat antara Saudara John Gerki Morin dengan PT Cita Karya Manunggal Pratama.
“Yang lebih penting lagi, sampai saat ini tidak terdapat satu pun fakta, dokumen, ataupun alat bukti yang menunjukkan bahwa Bapak H. Mohammad Saleh Asnawi mengetahui, menerima, menguasai, menikmati, ataupun memperoleh manfaat dari dana yang disebut-sebut bernilai Rp50 miliar tersebut,” jelasnya.
“Apabila di kemudian hari terdapat perselisihan mengenai pelaksanaan transaksi, pembayaran, ataupun pemenuhan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat langsung dalam transaksi dimaksud, maka hal tersebut merupakan persoalan hukum yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum terhadap pihak yang memang terikat dan terlibat dalam hubungan hukum tersebut, bukan dengan mengait-ngaitkan nama pihak lain yang tidak memiliki keterlibatan apa pun, termasuk Klien kami,” Nova menambahkan.
Saleh Asnawi Menduga Dirinya Menjadi Korban Tuduhan dan Narasi yang Tidak Berdasar
Nova mengatakan, pihakya menghormati sepenuhnya hak setiap warga negara untuk menempuh upaya hukum dan melaporkan suatu dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Namun demikian, kata Nova, sampai saat ini pihaknya tidak mengetahui secara pasti peristiwa, tindakan, ataupun perbuatan hukum apa yang dilakukan oleh Bapak H. Mohammad Saleh Asnawi yang kemudian dijadikan dasar untuk mengaitkannya dengan dugaan tindak pidana penipuan maupun penggelapan sebagaimana diberitakan.
“Kami menilai bahwa berbagai pernyataan yang terus mengaitkan nama Klien kami dengan perkara tersebut, tanpa disertai fakta, hubungan hukum, maupun alat bukti yang jelas, berpotensi membentuk opini publik yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta menimbulkan kerugian terhadap nama baik dan reputasi klien kami,” ujarnya.
“Oleh karena itu, kami meminta agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang terkait persoalan ini, termasuk fakta bahwa sampai saat ini tidak terdapat hubungan hukum maupun keterlibatan langsung bapak H. Mohammad Saleh Asnawi dalam transaksi yang dipersoalkan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha asal Papua, John Gerki Morin, melaporkan Bupati Tanggamus, H. Mohammad Saleh Asnawi, ke Bareskrim Polri. Laporan ini diajukan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi dalam transaksi penjualan tanah seluas sekitar 2,4 hektare di Kabupaten Tangerang, Banten.
Laporan resmi disampaikan melalui kuasa hukumnya, Agus Suprijatna, SH., dan telah tercatat dengan nomor LP/B/543/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 November 2025. Selain nama Mohammad Saleh Asnawi, laporan ini juga menyertakan Soni Laberta sebagai terlapor. Keduanya diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan. (**)
Comment