Mentan: Peredaran Beras Non SNI Berpotensi Rugikan Negara Rp71,9 Triliun

EDISIINDONESIA.id – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Amran menjelaskan dugaan beras tak sesuai SNI ini berpotensi menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp 71,9 triliun per tahun.

“Analisis Kementerian Pertanian memperkirakan potensi kerugian konsumen hingga Rp 71,9 triliun per tahun dari peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat,” kata Amran di Jakarta, Jumat (31/7).

Amran yang juga Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) membongkar dugaan penyimpangan besar dalam peredaran beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi ketentuan SNI.

Dia menyampaikan hasil pengawasan Bapanas di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi, ditemukan hanya tiga merek yang memenuhi persyaratan kandungan sebagaimana diatur dalam SNI. Sedangkan 12 merek lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Dia menjelaskan beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya zat gizi mikro melalui penambahan kernel fortifikan.

Beras itu dikhususkan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, terutama kelompok berisiko stunting dan keluarga kurang mampu.

Beras fortifikasi wajib memenuhi SNI 9314:2024 tentang kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 tentang beras fortifikasi, dengan kandungan minimal per 100 gram berupa 0,25 miligram vitamin B1; 0,25 hingga 0,38 miligram asam folat.

Selanjutnya 1,0 hingga 1,5 miligram vitamin B12; 3,50 hingga 5,25 miligram zat besi; dan 3,0 hingga 4,5 miligram seng, dengan rasio pencampuran kernel fortifikan terhadap beras sosoh minimal 1 persen.

Penyimpangan tersebut diperkuat dengan adanya beras fortifikasi yang dijual dengan harga sangat tinggi.

Padahal beras fortifikasi dirancang untuk melindungi gizi masyarakat miskin, kelompok rentan, dan anak berisiko stunting.

“Beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar SNI tersebut dijual dengan harga berkisar Rp 17.580 hingga Rp 42.500 per kilogram, dengan rata-rata harga jual tercatat sekitar Rp 22.000 per kilogram,” ujarnya.

Harga itu berada jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium yang hanya Rp 14.900 per kilogram.

Padahal tambahan biaya fortifikasi seharusnya hanya berkisar Rp 700 hingga Rp 1.000 per kilogram, sehingga selisih harga yang terjadi tidak dapat dijelaskan oleh biaya produksi.

Menurut Amran, beras fortifikasi bukan sekadar komoditas perdagangan, melainkan bagian dari upaya pemerintah memastikan pangan bergizi dapat diakses masyarakat secara luas.

Karena itu, apabila harga beras fortifikasi sengaja dinaikkan hingga tidak terjangkau, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan tujuan penyediaannya dan semangat Undang-Undang Pangan.

“Saya minta aparat penegak hukum segera turun tangan memeriksa,” pungkas Amran. (edisi/jpnn)

Comment