Pemisahan Anggaran MBG Dinilai Tepat, DPR Minta Dana Pendidikan Fokus untuk Guru dan Sekolah

EDISIINDONESIA.id – Pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan dinilai sebagai langkah strategis untuk mengembalikan fokus penggunaan dana pendidikan pada kebutuhan utama sektor pendidikan.

Dengan pemisahan tersebut, alokasi anggaran pendidikan diharapkan dapat lebih optimal untuk meningkatkan kualitas guru dan tenaga kependidikan, memperbaiki sarana dan prasarana sekolah, memperluas pemerataan akses pendidikan, serta memperkuat proses pembelajaran.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan yang baik dan strategis dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Namun, menurutnya, pembiayaan program tersebut harus berdiri sendiri dan tidak dibebankan pada anggaran pendidikan.

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang baik dan strategis dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Namun, pembiayaannya perlu dipisahkan dari anggaran pendidikan agar tidak mengurangi pemenuhan kebutuhan fundamental pendidikan,” ujar Lalu, Jumat (31/7/2026).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, anggaran pendidikan semestinya difokuskan untuk memenuhi kebutuhan inti sektor pendidikan. Mulai dari peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, penyediaan fasilitas belajar yang memadai, pemerataan akses pendidikan, hingga penguatan kualitas proses belajar mengajar.

Lalu juga mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar anggaran Program MBG tidak lagi dimasukkan ke dalam alokasi anggaran pendidikan pada APBN di tahun-tahun mendatang.

“Putusan ini memberikan kepastian bahwa amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen benar-benar digunakan untuk menjamin hak masyarakat memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan,” katanya.

Menurutnya, pemisahan anggaran justru akan membuat kedua program berjalan lebih efektif karena masing-masing memiliki tujuan dan mandat yang berbeda.

“Dengan pemisahan ini, baik sektor pendidikan maupun Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan secara optimal sesuai dengan tujuan dan mandat konstitusionalnya masing-masing,” jelasnya.

Ia berharap putusan MK menjadi momentum bagi pemerintah untuk semakin memperkuat komitmen dalam menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan nasional.

“Kami berharap putusan ini menjadi momentum untuk semakin memperkuat komitmen negara dalam menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan, sehingga setiap anak bangsa dapat memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan,” tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Program MBG tidak termasuk dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan anggaran pendidikan. Karena itu, program tersebut tidak dapat dibiayai melalui alokasi dana pendidikan. Meski demikian, MK menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap merupakan kebijakan pemerintah yang konstitusional dan dapat didanai melalui pos anggaran di luar anggaran pendidikan.(edisi/rmol)

Comment