KPK Tahan Empat Tersangka Baru Kasus Jasindo, Terungkap Dugaan Komisi Fiktif Bertahun-tahun

EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya perintah dari petinggi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo untuk membayarkan komisi kepada agen fiktif dalam proyek pengadaan asuransi kapal milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan praktik pembayaran komisi yang tidak semestinya itu diduga berlangsung selama lima tahun, yakni sejak 2015 hingga 2020.

“UHS selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo telah memerintahkan untuk mengeluarkan dan membayarkan komisi agen yang tidak seharusnya dikeluarkan dalam kurun waktu tahun 2015 sampai 2020,” ujar Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).

Menurut Taufik, komisi tersebut dibayarkan kepada tiga perusahaan agen asuransi, yakni PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, ketiga perusahaan itu tidak menjalankan tugas sebagai agen dalam proyek pengadaan asuransi perkapalan PT Pelni yang diperoleh PT Jasindo melalui mekanisme penunjukan langsung.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp15,602 miliar, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah diproses KPK. Pada 27 Agustus 2024, lembaga antirasuah menetapkan dua tersangka, yakni Sahata Lumban Tobing (SHT), yang pernah menjabat Direktur Operasi Ritel PT Jasindo periode 2013–2018, Direktur Operasi dan Ritel periode 2018–2019, serta Direktur Pengembangan Bisnis periode 2019–2020.

Selain itu, KPK juga menetapkan Toras Sotarduga Panggabean (TSP), pemilik sekaligus pengendali PT Mitra Bina Selaras.

Kedua terdakwa tersebut telah menjalani proses persidangan dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam pengembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru, yaitu Untung Hadi Santosa (UHS) selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013 hingga Oktober 2018, Eko Yuni Triyanto (EYT) selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012 hingga Mei 2015, Yohanes Priyo Iriantono (YHP) selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020, serta Zulchaibar (ZC) selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Keempat tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(edisi/rmol)

Comment