Pinjam Motor, Pria di Kendari Diduga Gelapkan Kendaraan Korban hingga Dijadikan Jaminan Rental Mobil

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang pria berinisial MAA diamankan Unit Reskrim Polsek Kemaraya setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik seorang perempuan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (30/7/2026).

Kasus tersebut dilaporkan oleh korban, Ninang Agustina, setelah sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DD 6730 TS yang sebelumnya dipinjam oleh MAA tak kunjung dikembalikan.

Kapolsek Kemaraya IPTU Busran mengatakan, peristiwa bermula pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu, MAA datang ke rumah tempat korban bekerja di Jalan Bunga Cempaka, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

MAA kemudian meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna hitam abu-abu silver milik korban dengan nomor polisi DD 6730 TS.

Namun, hingga sekitar tiga bulan berlalu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kemaraya untuk ditindaklanjuti.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” kata IPTU Busran.

Menindaklanjuti laporan korban pada Kamis (23/7/2026), Unit Reskrim Polsek Kemaraya melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian terhadap MAA.

Hasilnya, petugas menemukan MAA di sebuah indekos di Jalan Malik, Kota Kendari. Polisi kemudian mengamankan MAA dan melakukan interogasi untuk mencari keberadaan sepeda motor milik korban.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan informasi bahwa sepeda motor tersebut telah dijadikan jaminan saat MAA menggunakan mobil rental di kawasan Jalan Boulevard, Kota Kendari.

Tak hanya itu, polisi juga mendapat informasi bahwa mobil rental yang digunakan MAA diduga hendak digelapkan. Namun, kendaraan tersebut lebih dahulu ditemukan oleh pemilik rental di salah satu tempat biliar di Jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu.

Busran menduga, MAA menjalankan modus dengan menjalin hubungan asmara dengan korban. Setelah hubungan terjalin, MAA diduga memanfaatkan kepercayaan korban untuk menguasai barang berharga milik mereka.

Barang yang telah dikuasai kemudian diduga digelapkan. MAA juga disebut memutus komunikasi dengan korban dengan cara memblokir nomor telepon dan akun media sosial.

Setelah itu, MAA diduga kembali mencari korban lainnya dan menggunakan modus serupa. Atas perbuatannya, MAA kini diamankan di Polsek Kemaraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (**)

Comment