KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit fiktif pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra kini memasuki tahapan penting dengan melengkapi alat bukti sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, mengungkapkan hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proyek pengadaan bibit tersebut.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 22 orang,” kata AKBP Niko Darutama saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, para saksi berasal dari berbagai pihak, di antaranya Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sultra, pihak penyedia yakni CV Wahana Multi Cipta, serta Bank Sultra. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan.
Meski puluhan saksi telah dimintai keterangan, penyidik masih akan melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa saksi ahli.
“Tinggal pemeriksaan saksi ahli. Agendanya bulan depan,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan saksi ahli selesai, penyidik akan menggelar perkara guna mengevaluasi seluruh hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Gelar perkara dilakukan setelah pemeriksaan saksi ahli,” tambahnya.
AKBP Niko menegaskan, Ditreskrimsus Polda Sultra menargetkan proses penyidikan kasus tersebut dapat dirampungkan pada tahun 2026. Setelah seluruh tahapan penyidikan selesai, berkas perkara akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk diteliti sebelum memasuki tahap penuntutan.
“Target kami tahun ini penyidikan rampung sehingga berkas dapat segera diserahkan ke kejaksaan,” tegasnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengadaan bibit pala yang diduga fiktif pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sultra. Proyek tersebut sempat menjadi sorotan publik karena diduga dijadikan agunan pinjaman di Bank Sultra Cabang Kolaka dengan nilai mencapai Rp26 miliar.
Sebelumnya, Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, membenarkan adanya fasilitas kredit tersebut. Ia menyatakan bahwa pinjaman itu telah dilunasi pada Desember 2025.
Meski demikian, pelunasan kredit tersebut dipastikan tidak menghentikan proses hukum. Penyidik tetap mendalami dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek pengadaan bibit tersebut untuk mengungkap ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi.(**)
Comment