Tunggu Restu Presiden, 490 Daerah Bakal Dapat Tambahan Dana Transfer

EDISIINDONESIA.id– Pemerintah tengah mengevaluasi kondisi fiskal seluruh pemerintah daerah (Pemda) menyusul banyaknya keluhan terkait pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD). Evaluasi dilakukan untuk memastikan daerah tetap mampu membiayai kebutuhan dasar, termasuk pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan belanja wajib lainnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah sedang memetakan daerah-daerah yang mengalami tekanan fiskal akibat pengurangan TKD. Menurutnya, pemerintah tidak ingin ada daerah yang kesulitan menjalankan fungsi pelayanan publik karena keterbatasan anggaran.

“Sejak ada pemotongan TKD, kita menghitung mungkin ada daerah yang tidak bisa bertahan atau anggarannya kurang untuk membayar gaji maupun membiayai aktivitas minimum. Karena itu, kami memonitor seluruh daerah di Indonesia untuk menghitung mana yang benar-benar membutuhkan bantuan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Purbaya mengungkapkan pemerintah membuka peluang memberikan tambahan alokasi TKD kepada sekitar 490 pemerintah daerah. Namun, besaran anggaran maupun waktu penyalurannya masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Mungkin seluruhnya, sekitar 490 daerah, akan mendapatkan tambahan dana. Tetapi, pelaksanaannya tetap bergantung pada petunjuk Bapak Presiden,” katanya.

Ia menegaskan, tambahan anggaran hanya akan diberikan kepada daerah yang benar-benar membutuhkan agar pelayanan publik tetap berjalan dan belanja wajib, termasuk pembayaran gaji ASN, tidak terganggu.

“Jadi peluangnya ada, tinggal menunggu arahan Bapak Presiden,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan skema top up anggaran bagi pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membiayai belanja pegawai.

Meski demikian, Tito menegaskan bantuan tersebut merupakan opsi terakhir. Pemerintah daerah tetap diminta lebih dahulu melakukan efisiensi anggaran serta mengoptimalkan pendapatan daerah sebelum mengajukan tambahan dana dari pemerintah pusat.

“Kita tidak ingin langsung memberikan harapan dengan skema top up. Nanti daerah justru tidak terdorong melakukan efisiensi,” ujar Tito kepada awak media di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Menurut Tito, pemerintah tidak ingin kebijakan tersebut menciptakan ketergantungan pemerintah daerah terhadap bantuan pusat tanpa terlebih dahulu membenahi tata kelola keuangan daerah.

Ia juga memastikan tidak ada opsi bagi pemerintah daerah untuk merumahkan pegawai maupun menunda pembayaran gaji ASN.

“Saya sudah menyampaikan kepada Pak Menteri Keuangan bahwa ada beberapa daerah yang paling mendesak persoalannya adalah belanja pegawai. Tidak boleh ada opsi merumahkan pegawai ataupun tidak membayar gaji mereka,” tegasnya.

Karena itu, Kemendagri meminta seluruh pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan efisiensi pada pos-pos belanja yang masih dapat dihemat, seperti belanja operasional, pemeliharaan, dan perawatan.

Tito mencontohkan langkah tersebut telah diterapkan di Kota Tidore Kepulauan setelah dilakukan evaluasi oleh tim Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

“Setelah kami evaluasi, ternyata masih ada belanja operasional, perawatan, dan pemeliharaan yang bisa disederhanakan serta diefisiensikan. Hasil efisiensi itu dapat digunakan untuk menutupi kekurangan belanja pegawai,” pungkasnya.(edisi/rmol)

Comment