EDISIINDONESIA.id – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diperiksa Tipidkor Polda Sulawesi Selatan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis jenjang SD dan SMP tahun anggaran 2025.
Program yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Gowa tersebut memiliki nilai anggaran mencapai Rp 16 miliar.
Sitti Husniah Talenrang menjalani pemeriksaan di kantor Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu (29/7/2026).
Saat tiba di lokasi, Husniah mengenakan pakaian berwarna putih dan didampingi tim kuasa hukumnya. Pemeriksaan berlangsung lebih dari 7 jam sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa.
Seusai menjalani pemeriksaan, Husniah menegaskan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya hadir memenuhi panggilan sebagai warga negara yang baik. Tentunya kita harus mengikuti aturan,” katanya.
Meski demikian, Husniah tidak bersedia menjelaskan materi pemeriksaan kepada awak media.
“Silakan dari penyidik saja,” ujarnya sembari meninggalkan lokasi.
Kuasa hukum bupati Gowa, Amirullah, menjelaskan kliennya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Menurut dia, pemeriksaan dilakukan karena Husniah merupakan penanggung jawab umum penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kapasitas bupati diperiksa sebagai saksi. Selaku bupati, penanggung jawab umum di pemerintahan ya, kapasitasnya seperti itu, saksi dalam pengadaan seragam sekolah gratis, pelapornya kami tidak tahu. Upaya hukumnya kita serahkan ke penyidik,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan selain bupati Gowa, penyidik telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi. Mereka terdiri atas kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa serta sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pengadaan seragam sekolah gratis tersebut.
Didik menambahkan, perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Namun, penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan besaran kerugian negara yang timbul dalam proyek tersebut.
“Audit BPK, kita tinggal menunggu karena sudah dilakukan audit. Hasilnya belum keluar, tetapi sudah ditetapkan dalam proses penyidikan,” tandasnya.
Proyek pengadaan seragam sekolah gratis itu mencakup sekitar 20.000 paket seragam bagi siswa SD dan SMP di Kabupaten Gowa dengan total anggaran APBD sebesar Rp 16 miliar.
Dalam proses penyidikan, polisi menduga terdapat sejumlah kejanggalan pada mekanisme pengadaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Hingga kini, penyidik Tipidkor Polda Sulawesi Selatan masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Hasil audit BPK nantinya akan menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan besaran kerugian negara serta langkah hukum lanjutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa. (edisi/bs)
Comment