Barang Bukti Elektronik Bongkar Aliran Dana ke Staf KPK, Penyidikan Kasus Pemalang Meluas

EDISIINDONESIA.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Penyidik menemukan indikasi adanya aliran dana yang berulang kepada Staf Administrasi KPK, Iptu Setya Budi Dias (DIS), dari ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), yang kini sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan temuan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan para saksi serta analisis barang bukti elektronik (BBE) yang telah diamankan penyidik.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti elektronik, yang bersangkutan memang sering menerima aliran-aliran uang dari bapaknya,” ujar Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Meski demikian, Taufik memastikan uang senilai Rp1,2 miliar yang diduga disiapkan untuk mengurus perkara Bupati Pemalang belum sempat dinikmati oleh para tersangka karena lebih dahulu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

“Uang Rp1,2 miliar yang kami amankan masih utuh di dalam tas berwarna biru saat tim melakukan penindakan, sehingga belum sempat dibagikan,” jelasnya.

Namun, penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana lain yang terjadi sebelum OTT berlangsung. Temuan tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman dalam proses penyidikan.

“Kami menemukan fakta dari keterangan LBS maupun barang bukti elektronik milik DIS dan LBS bahwa terdapat aliran-aliran uang yang terjadi sebelum peristiwa ini,” kata Taufik.

KPK kini mendalami apakah aliran dana tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan perkara lain di lembaga antirasuah.

“Apakah aliran dana itu terkait pengurusan perkara lain, tentu akan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang saat ini masih berjalan,” tegasnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Setya Budi Dias bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, sebagai tersangka dalam klaster dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK. Keduanya diduga memanfaatkan informasi mengenai penanganan perkara untuk meminta sejumlah uang kepada Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Selasa (28/7/2026) setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS), serta Lilik Budi Suprianto (LBS) yang merupakan pihak swasta sekaligus ayah dari Dias.

Selain menetapkan para tersangka, KPK juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp2,7 miliar yang terdiri atas uang tunai, dana dalam rekening, serta uang Rp1,2 miliar yang diduga disiapkan untuk mengurus perkara di KPK. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya aliran dana lain maupun keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.(edisi/rmol)

Comment