BUSEL, DISIINDONESIA.id – Dugaan penolakan alokasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2026 oleh Pemerintah Kabupaten Buton Selatan menjadi sorotan publik, pasalnya beredar dokumen yang mengatasnamakan instansi tersebut.
Dokumen itu berupa Surat Pernyataan Belum Membutuhkan Alokasi CPNS Lulusan IPDN Tahun 2026 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri RI. Di dalamnya tertulis bahwa Pemkab Buton Selatan belum membutuhkan alokasi tersebut dengan alasan keterbatasan kemampuan anggaran, serta belanja pegawai yang disebut telah mencapai 42 persen.
Berdasarkan dokumen yang beredar, surat tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan La Ode Harwanto atas nama Bupati Buton Selatan, dengan tanggal surat 5 Juni 2026.
Jika dokumen tersebut terbukti resmi, kebijakan ini berpotensi memicu pertanyaan publik terkait arah pengelolaan sumber daya aparatur di daerah. Sebab, lulusan IPDN merupakan kader pemerintahan yang disiapkan secara khusus untuk memperkuat birokrasi di tingkat daerah.
Hingga Jumat, 24 Juli 2026, pewarta DISIINDONESIA.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada Sekretaris Daerah maupun Bupati Buton Selatan. Namun sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari kedua pihak.
Belum adanya penjelasan membuat masyarakat masih menunggu kepastian mengenai keaslian dokumen, status hukumnya, dasar perhitungan angka belanja pegawai 42 persen, serta pertimbangan teknis dan administratif yang mendasari pernyataan tersebut.
Klarifikasi resmi dinilai penting guna mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memberikan kepastian informasi yang telah tersebar luas.
DISIINDONESIA.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Buton Selatan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat penjelasan resmi di kemudian hari, media ini akan memuatnya secara proporsional sebagai wujud pemberitaan yang berimbang.(**)
Comment