EDISIINDONESIA.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi menjadi bagian dari alokasi anggaran pendidikan. Pemisahan ini wajib diterapkan paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028, atau dua tahun sejak putusan dibacakan.
Putusan dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini disampaikan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (30/7/2026).
“Anggaran program makan bergizi yang bukan komponen utama pendidikan dipisah dan tidak lagi menjadi bagian anggaran operasional pendidikan. Pemisahan ini berlaku paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan yang disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menegaskan pembentuk undang-undang wajib memisahkan pendanaan MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun berikutnya. Dengan demikian, ketentuan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan di APBN maupun APBD tidak lagi mencakup program tersebut.
“Alokasi 20 persen dana pendidikan dimaksudkan untuk membiayai komponen utama pendidikan: peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan. Semua itu tidak termasuk pembiayaan MBG,” tegas Enny.
MK menekankan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan adalah kewajiban konstitusional untuk memenuhi amanat Pasal 31 ayat (2) UUD NRI 1945. Dana tersebut harus diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, sehingga tidak boleh tergerus atau terbagi untuk program lain yang sifatnya pendukung.
Penyatuan anggaran MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dinilai tidak sesuai makna operasional pendidikan dan menimbulkan ketidakseimbangan alokasi. Padahal, pemenuhan kewajiban pembiayaan pendidikan dasar belum sepenuhnya terwujud.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menambahkan, cakupan dan standar pelaksanaan MBG membutuhkan pendanaan besar yang seharusnya diatur secara tersendiri.
Meskipun membatalkan penyatuan anggaran, MK menegaskan Program MBG secara substansi tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintahan hasil Pemilu 2024. Program ini nantinya harus memiliki alokasi dana khusus yang terpisah dari anggaran pendidikan.(edisi/rmol)
Comment