KPK Ungkap Skema Pemerasan Bupati Pemalang, Rp1,98 Miliar Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi dan Urus Perkara

EDISIINDONESIA.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skema dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dan pihak swasta. Dari praktik tersebut, terkumpul uang sebesar Rp1,98 miliar yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mengurus perkara di KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup.

“Hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh AWI selaku Bupati Pemalang periode 2025–2030 bersama-sama GHA selaku orang kepercayaannya,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Menurut Taufik, Anom diduga menggunakan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, untuk meminta uang kepada sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) maupun rekanan proyek di Pemalang.

“AWI melalui GHA diduga meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA berhasil mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp1,98 miliar,” ungkapnya.

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan fakta bahwa sebagian dana hasil pemerasan tersebut diduga dialihkan untuk mengurus perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang di KPK.

“Dalam penelusuran tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum di KPK,” jelas Taufik.

Ia menerangkan, Gus Haris kemudian menemui Harun, yang merupakan adik iparnya, untuk dikenalkan kepada Lilik Budi Suprianto, ayah dari Setya Budi Dias, yang saat itu bertugas sebagai Staf Administrasi KPK.

Selanjutnya, Anom, Gus Haris, dan Lilik Budi disebut melakukan tiga kali pertemuan di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Lilik Budi diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar untuk mengurus perkara dimaksud.

“Pada pertemuan kedua, setelah AWI dan GHA diyakinkan bahwa LBS dapat mengurus perkara tersebut, disepakati untuk menyiapkan uang agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan,” ujar Taufik.

Dari total dana yang berhasil dikumpulkan, Gus Haris kemudian menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto. Sementara itu, KPK masih menelusuri keberadaan sisa dana yang telah dikumpulkan.

“Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Taufik.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) sejak Selasa (28/7/2026) di Pemalang, Semarang, Purworejo, dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, tim mengamankan 21 orang serta menyita barang bukti berupa uang senilai sekitar Rp2,7 miliar.

Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan bupati, Setya Budi Dias yang merupakan Staf Administrasi KPK sekaligus anggota Brimob Polri yang diperbantukan di KPK, serta satu tersangka lainnya yang telah diumumkan KPK dalam perkara tersebut.(edisi/rmol)

Comment