EDISIINDONESIA.id– Di tengah masih berlakunya moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), perjuangan mewujudkan Provinsi Luwu Raya memasuki babak baru. Jika sebelumnya lebih banyak didorong oleh aspirasi masyarakat dan kebutuhan pemerataan pembangunan, kini perjuangan tersebut diarahkan dengan pendekatan yang lebih strategis, yakni sebagai bagian dari kepentingan nasional.
Perspektif tersebut disampaikan Wakil Sekretaris sekaligus Juru Bicara Badan Pekerja Pembentukan (BPP) DOB Provinsi Luwu Raya, Udhi Syahruddin Hamun, saat menjadi narasumber dalam Dialog Kebangsaan yang dirangkaikan dengan Pelantikan Pengurus HMI Cabang Persiapan Luwu Utara di Masamba, Rabu (29/7/2026).
Dalam pemaparannya yang bertajuk “Pembentukan Provinsi Luwu Raya dalam Perspektif Pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional”, Udhi menegaskan bahwa usulan pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak lagi hanya diposisikan sebagai tuntutan daerah. Lebih dari itu, pembentukan provinsi baru dinilai dapat menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, ketahanan nasional, konektivitas kawasan, hingga mendukung agenda hilirisasi industri yang tengah didorong pemerintah.
Menyesuaikan Arah Kebijakan Nasional
Udhi menjelaskan, strategi perjuangan BPP DOB kini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membuka peluang pembentukan daerah tertentu berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional.
Menurutnya, kajian akademik yang disusun Institut Otonomi Daerah (IOTDA) Jakarta bersama Universitas Andi Djemma (UNANDA) Palopo menyimpulkan bahwa calon Provinsi Luwu Raya telah memenuhi persyaratan administratif, kewilayahan, serta kapasitas daerah. Selain itu, usulan tersebut juga dinilai memiliki landasan hukum yang dapat dikaitkan dengan kepentingan strategis nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) serta Pasal 49 hingga Pasal 53 UU Nomor 23 Tahun 2014.
Perubahan pendekatan tersebut dinilai sebagai langkah adaptif BPP DOB dalam menyikapi dinamika kebijakan pemerintah pusat yang hingga kini masih memberlakukan moratorium pembentukan daerah otonom baru.
Enam Alasan Strategis Pembentukan Provinsi Luwu Raya
Dalam presentasinya, Udhi memaparkan enam argumentasi utama yang menjadi dasar mengapa pembentukan Provinsi Luwu Raya layak dipandang sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional.
Pertama, memperkuat ketahanan nasional. Secara geografis, Luwu Raya berada di kawasan yang menghubungkan Sulawesi Selatan dengan Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, serta kawasan Teluk Bone. Posisi tersebut dinilai strategis untuk memperkuat koordinasi pemerintahan, keamanan, pengawasan wilayah, hingga penanggulangan bencana.
Kedua, mengoptimalkan potensi ekonomi strategis. Kawasan Luwu Raya memiliki kekayaan sumber daya alam berupa nikel, emas, sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, kelautan, hingga energi air. Potensi tersebut dinilai mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, terutama dalam mendukung program hilirisasi.
Ketiga, memperkuat ketahanan energi dan hilirisasi industri. Kehadiran provinsi baru diyakini dapat mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung, pengembangan kawasan industri strategis, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta mempercepat implementasi program hilirisasi nasional.
Keempat, memperkuat konektivitas kawasan timur Indonesia. Luwu Raya diproyeksikan menjadi simpul distribusi logistik regional melalui pengembangan jaringan transportasi darat, laut, dan udara yang lebih terintegrasi.
Kelima, memperkuat identitas sosial dan integrasi nasional. Sejarah panjang Kedatuan Luwu serta kekayaan budaya masyarakatnya dinilai menjadi modal sosial dalam memperkokoh persatuan bangsa melalui penguatan kelembagaan pemerintahan daerah.
Keenam, meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan. Rentang kendali pemerintahan yang selama ini dinilai terlalu luas dianggap menjadi kendala dalam pelayanan publik. Dengan terbentuknya Provinsi Luwu Raya, koordinasi pemerintahan, pengambilan keputusan, dan pelayanan kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih efektif.
Didukung Kajian Akademik dan Sejarah
Selain menyoroti aspek strategis, Udhi juga mengangkat nilai historis Tana Luwu sebagai bagian penting dari argumentasi pembentukan provinsi baru. Ia mengulas sejarah Kedatuan Luwu sebagai salah satu kerajaan yang bergabung dengan Republik Indonesia pada awal kemerdekaan, serta menyinggung Perlawanan Rakyat Luwu Semesta tahun 1946 dan Peristiwa Masamba Affair tahun 1949 sebagai bukti kontribusi masyarakat Luwu terhadap perjalanan bangsa.
Ia juga memaparkan hasil kajian akademik yang menempatkan calon Provinsi Luwu Raya dalam kategori “Sangat Mampu” untuk memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan kapasitas daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Membangun Argumentasi Baru
Presentasi yang disampaikan BPP DOB menunjukkan adanya perubahan strategi dalam mengawal perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya. Jika sebelumnya argumentasi lebih berfokus pada pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik, kini usulan tersebut dikemas dalam kerangka kepentingan strategis nasional.
Pada bagian akhir presentasi, BPP DOB juga mengulas perjalanan panjang perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya, mulai dari era Presiden Soekarno hingga pembentukan BPP DOB dan penyampaian surat Datu Luwu kepada Presiden Prabowo Subianto pada 2026 sebagai bentuk konsistensi memperjuangkan lahirnya provinsi baru.
Meski demikian, realisasi pembentukan Provinsi Luwu Raya tetap bergantung pada keputusan pemerintah pusat dan proses politik nasional, terutama terkait evaluasi terhadap moratorium pembentukan daerah otonom baru. Namun, pendekatan baru yang mengedepankan kepentingan strategis nasional dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat posisi usulan tersebut dalam agenda pembangunan Indonesia ke depan.(edisi/fajar)
Comment