DPR Dorong Prioritas Anggaran Pendidikan untuk Pemerataan Pendidikan

EDISIINDONESIA.id – Pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan dinilai menjadi langkah penting agar dana pendidikan kembali fokus memenuhi kebutuhan utama sektor pendidikan.

Prioritas anggaran pendidikan ke depan diharapkan diarahkan untuk memperbaiki kualitas guru, tenaga kependidikan, sarana sekolah, hingga pemerataan akses pendidikan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan MBG merupakan program yang baik, tetapi pembiayaannya memang harus berdiri terpisah dari anggaran pendidikan.

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang baik dan strategis dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Namun, pembiayaannya perlu dipisahkan dari anggaran pendidikan agar tidak mengurangi pemenuhan kebutuhan fundamental pendidikan,” ujar Lalu, Jumat, 31 Juli 2026.

Menurutnya, dana pendidikan harus benar-benar digunakan untuk kebutuhan inti pendidikan. Di antaranya peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, penyediaan fasilitas pendidikan, pemerataan akses sekolah, serta penguatan proses pembelajaran.

Politikus PKB itu mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar anggaran MBG tidak lagi dimasukkan dalam anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.

“Putusan ini memberikan kepastian bahwa amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen benar-benar digunakan untuk menjamin hak masyarakat memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan,” katanya.

Lalu menilai pemisahan anggaran tersebut justru membuat kedua program dapat berjalan lebih optimal sesuai tujuan masing-masing.

“Dengan pemisahan ini, baik sektor pendidikan maupun Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan secara optimal sesuai dengan tujuan dan mandat konstitusionalnya masing-masing,” jelasnya.

Ia berharap putusan MK menjadi momentum agar pemerintah semakin memperkuat sektor pendidikan sebagai prioritas pembangunan nasional.

“Kami berharap putusan ini menjadi momentum untuk semakin memperkuat komitmen negara dalam menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan, sehingga setiap anak bangsa dapat memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan,” tuturnya.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN tahun-tahun berikutnya.

MK menilai MBG tidak termasuk dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan, sehingga tidak dapat menggunakan alokasi anggaran pendidikan. Meski demikian, MK tetap menyatakan program tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang konstitusional. (edisi/rmol)

Comment