Menkeu Pastikan Kenaikan Tukin TNI dan Kemhan Tak Ganggu Defisit APBN 2026

EDISIINDONESIA.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) tidak akan memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Purbaya menjelaskan, ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 bukanlah kebijakan baru. Keputusan tersebut sebenarnya telah ditetapkan sejak tahun lalu dan baru direalisasikan pada tahun ini, sehingga alokasi anggarannya sudah diperhitungkan dalam perencanaan fiskal.

“Sudah ada hitungannya. Kebijakan ini diputuskan tahun lalu, namun pelaksanaannya baru dilakukan tahun ini,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat malam (31/7/2026).

Ia kembali menegaskan, langkah ini tidak akan mengubah proyeksi defisit yang tercatat mencapai Rp196,5 triliun hingga semester I tahun 2026. “Tidak akan memperlebar defisit,” tegasnya singkat.
Terkait kemungkinan penyesuaian tunjangan kinerja bagi tenaga pendidik, Purbaya mengaku belum menerima arahan atau rencana resmi terkait hal tersebut. “Belum ada, saya belum tahu rencananya,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pemberian kenaikan tersebut dilakukan karena tunjangan bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan sudah lama tidak mengalami penyesuaian. Kebijakan ini sejatinya merupakan bagian dari penataan tunjangan kinerja secara menyeluruh di berbagai kementerian dan lembaga dengan besaran yang disesuaikan kebutuhan masing-masing.

“Secara umum tunjangan kinerja berlaku di seluruh instansi dengan besaran yang berbeda-beda. Ada beberapa kelompok yang setelah sekian tahun tidak mengalami kenaikan, kemudian dilakukan penyesuaian karena pertimbangan tertentu,” jelas Prasetyo.

Pemerintah juga menegaskan tetap memberikan perhatian khusus pada kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Selain TNI dan Kemhan, perhatian serupa juga diberikan bagi guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang mengabdi di daerah 3T. Mereka yang bekerja di wilayah yang cukup sulit ini akan terus kita perhatikan kesejahteraannya,” tambah Prasetyo.(edisi/rmol)

Comment