Dua Tersangka Kasus Travel PT Tajak Ramadhan Group Kendari Segera Diadili

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdit II Unit II telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana yang menyeret Travel Tajak Ramadhan Group Kendari, Kamis (31/7/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan dua orang tersangka yakni HJ Amra Nur dan I Gede Muliarta beserta seluruh barang bukti terkait kepada pihak Kejaksaan.

Dengan selesainya tahap ini, perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan perusahaan travel tersebut resmi memasuki tahap penuntutan dan persiapan persidangan.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Abdul Salam, SH., MH, saat dikonfirmasi membenarkan telah diterimanya pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Sultra.

Abdul Salam menjelaskan, perkara ini menimpa sebanyak 453 korban dengan total kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp11 miliar.

“Korbannya berjumlah 453 orang dengan total kerugian sekitar Rp11 miliar,” ungkap Abdul Salam.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri agar proses hukum dapat berjalan secepatnya.

“Insyaallah secepatnya akan kami sidangkan. Agenda persidangan direncanakan mulai pekan depan,” pungkasnya.(**)

Comment