KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Kendari mendesak pengembang Perumahan Alexandria Hills untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga seluruh persyaratan administrasi dan perizinan yang diwajibkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan lengkap.
Desakan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari yang menyebutkan bahwa izin proyek Perumahan Alexandria Hills belum diterbitkan.
Saat ini, proses perizinan masih berada pada tahapan Keterangan Rencana Kota (KRK) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Ketua Bidang Advokasi dan Pergerakan HMI MPO Cabang Kendari, Gito Roles, mengatakan seluruh kegiatan pembangunan harus berlandaskan kepastian hukum dan mematuhi seluruh mekanisme perizinan yang berlaku. Menurutnya, pelaksanaan pembangunan sebelum seluruh izin terpenuhi berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tata ruang, maupun lingkungan hidup.
“HMI MPO Cabang Kendari meminta pengembang menghentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi proyek sampai seluruh proses perizinan dinyatakan selesai sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap hukum merupakan kewajiban setiap pelaku usaha dan tidak boleh diabaikan,” ujar Gito, Minggu (2/8/2026).
Selain meminta penghentian sementara aktivitas pembangunan, HMI MPO Cabang Kendari juga mendesak Pemerintah Kota Kendari melalui DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi pengawas lainnya agar segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas yang telah berlangsung di lokasi proyek.
Organisasi tersebut meminta pemerintah mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.
HMI MPO menilai setiap kegiatan pembangunan wajib mematuhi regulasi yang mengatur penataan ruang, perlindungan lingkungan hidup, serta mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko.
Ketentuan tersebut di antaranya diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta regulasi mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
Menurut HMI MPO, pemenuhan persyaratan dasar dan perizinan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum suatu kegiatan usaha atau pembangunan dilaksanakan sesuai tingkat risiko usahanya.
HMI MPO Cabang Kendari menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pembangunan di Kota Kendari.
Organisasi itu berharap seluruh proses investasi di daerah tetap berjalan dengan mengedepankan kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya melakukan pihak pengembang terkait informasi tersebut. (**)
Comment