KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kebijakan Pemerintah Kota Kendari yang memberlakukan retribusi parkir terhadap kendaraan yang mengantre solar di sejumlah SPBU menuai protes dari masyarakat.
Kebijakan yang berjalan di bawah kepemimpinan Wali Kota Kendari Siska Karina Imran itu dinilai sejumlah pengemudi tidak adil karena kendaraan yang mengantre BBM bukan sengaja diparkir, melainkan terpaksa mengular akibat terbatasnya pasokan solar.
Dalam pelaksanaannya, petugas disebut memberlakukan tarif Rp5.000 untuk kendaraan berukuran kecil dan Rp10.000 bagi kendaraan berukuran besar yang mengantre hingga menggunakan bahu jalan.
Kondisi tersebut membuat sejumlah pengemudi keberatan. Mereka menilai pungutan tersebut tidak semestinya diberlakukan terhadap kendaraan yang sedang mengantre untuk mendapatkan BBM.
Salah seorang pengantre solar, Rudi, mengatakan dirinya tidak mempersoalkan pungutan apabila memang ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Namun, ia mempertanyakan penerapan aturan yang menurutnya hanya menyasar kendaraan pengantre solar.
“Kami tidak masalah kalau itu demi pendapatan daerah. Tapi kenapa cuma pengantre solar yang ditarik? Pengantre Pertalite, baik motor maupun mobil yang mengantre sampai ke jalan, tidak dikenakan biaya,” kata Rudi, Kamis (30/7/2026).
Menurut Rudi, antrean panjang kendaraan solar terjadi karena terbatasnya pasokan BBM. Kondisi itu membuat para sopir harus menghabiskan waktu berjam-jam untuk mendapatkan solar.
Ia menilai kondisi tersebut berbeda dengan parkir kendaraan pada umumnya, seperti di pusat perbelanjaan, ketika pemilik kendaraan memang menitipkan kendaraannya di area parkir.
“Kalau di swalayan wajar ada retribusi karena kita menitipkan kendaraan. Kalau di SPBU kan kita sedang mengantre, dan ini bukan kemauan kami, tapi karena BBM-nya yang langka,” tegasnya.
Rudi juga meminta Pemerintah Kota Kendari mempertimbangkan kembali penerapan pungutan tersebut agar tidak menambah beban masyarakat, khususnya para sopir yang terdampak kelangkaan solar.
Sorotan masyarakat kini mengarah pada efektivitas dan aspek keadilan dalam penerapan retribusi tersebut. Di tengah kondisi pasokan solar yang terbatas, para pengemudi menilai pungutan terhadap kendaraan yang mengantre justru menambah beban mereka.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, belum memberikan penjelasan rinci terkait dasar penerapan retribusi, mekanisme pemungutan, maupun alasan kendaraan pengantre solar dikenakan tarif tersebut.
Comment