KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Konsorsium Aktivis Bersatu Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti tata kelola keselamatan kerja serta akuntabilitas pengawasan tenaga kerja asing di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyusul insiden kecelakaan kerja maut yang menewaskan seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) di kawasan industri PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP), Kabupaten Kolaka.
Ketua Konsorsium Aktivis Bersatu Sultra, Ardin, mengungkapkan bahwa peristiwa yang terjadi pada Senin (15/6/2026) tersebut hingga kini masih menyisakan sejumlah tanda tanya besar. Menurutnya, proses penanganan pasca-kejadian dinilai tertutup dan minim informasi kepada publik.
“Hingga hari ini, Rabu (17/6/2026), otoritas keimigrasian setempat belum memberikan keterbukaan informasi terkait status dokumen administrasi, kronologi pemulangan, maupun prosedur repatriasi jenazah TKA tersebut ke negara asalnya,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Ardin menilai, sikap yang tidak transparan tersebut telah memicu keprihatinan dari berbagai kalangan masyarakat serta pemerhati hukum ketenagakerjaan di daerah.
Ia menegaskan bahwa pengurusan jenazah pekerja asing yang meninggal akibat kecelakaan kerja seharusnya dilakukan secara akuntabel sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian dan tanggung jawab perusahaan dalam memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Kami mendesak pihak Imigrasi untuk segera transparan. Pemulangan jenazah TKA korban kecelakaan kerja tidak boleh dilakukan secara diam-diam tanpa ada kejelasan status hukum administrasi dan ketenagakerjaannya selama berada di Kolaka,” tegasnya.
Konsorsium Aktivis Bersatu Sultra juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait, di antaranya:
Pihak Imigrasi Kelas I TPI Kendari diminta memaparkan kepada publik mengenai status legalitas dokumen penerbangan dan proses pemulangan jenazah TKA tersebut ke negara asalnya.
Membuka informasi terkait validitas izin tinggal terbatas (ITAS) atau izin tinggal tetap (ITAP) yang dimiliki korban selama bekerja di kawasan industri PT IPIP Kolaka.
Selain itu, Ardin menganggap ketertutupan informasi tersebut berpotensi memperkuat spekulasi negatif di tengah tingginya perhatian publik terhadap pengawasan tenaga kerja asing, khususnya di wilayah industri dan lingkar tambang Sultra.
Karena itu, pihaknya mendesak Kantor Imigrasi bersama instansi terkait untuk segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat melalui media massa guna memastikan tidak ada informasi yang simpang siur.
“Persoalan ini akan menjadi atensi khusus Konsorsium Aktivis Bersatu Sultra. Kami tidak ingin kecurigaan publik berkembang menjadi bola api liar yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, proses ini akan kami kawal secara kelembagaan hingga terdapat kejelasan dan keterbukaan dari pihak-pihak yang berwenang,” pungkasnya.
Sementara itu, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi terkait masalah tersebut. (**)
Comment