KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Seorang ayah berinisial R (22) di Kabupaten Kolaka tega melakukan tindakan pencabulan terhadap anak sendiri yang masih balita.
Tindakan asusila tersebut membuat balita meninggal dunia setelah sebelumnya menderita sakit pada bagian tubuhnya.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka AIPTU Riswandi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban meninggal dunia setelah mendapatkan pertolongan medis dari Puskesmas Kolakaasi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh keluarga dan mendapatkan pertolongan medis di Puskesmas Kolakaasi, korban dinyatakan meninggal dunia,” katanya, Rabu (17/6/2026).
Tak terima dengan perlakuan tersebut, pihak keluarga segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Kolaka agar ditindaklanjuti berdasarkan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Kolaka segera mengamankan terduga pelaku pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 13.15 WITA.
Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Mako Polres Kolaka guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (8) Jo. Pasal 473 ayat (3) Jo Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 473 ayat (9) Jo. Pasal 473 ayat (4) Jo. Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang- Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kolaka juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk ancaman kekerasan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana. (**)
Comment