Terungkap Dokumen Verifikasi, Penyidik Lacak Peran Lembaga Surveyor PT Carsurin dalam Penjualan Nikel PT AMIN

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Namun, sejumlah pihak menilai penetapan sembilan orang tersangka belum sepenuhnya mengungkap keseluruhan skema penjualan bijih nikel secara ilegal. Diduga masih ada pihak lain yang memiliki peran penting, di antaranya penambang lokal dan lembaga surveyor.

Peran lembaga surveyor dinilai sangat krusial. Sebagai pihak yang dianggap independen dan mewakili kepentingan pemerintah, lembaga ini bertugas mengawasi tata kelola pertambangan, terutama dalam proses verifikasi asal-usul bijih nikel yang akan diperdagangkan.

Berdasarkan penelusuran media ini, salah satu lembaga surveyor yang jasanya digunakan PT AMIN adalah PT Carsurin. Keterlibatan perusahaan ini terungkap melalui dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang diterbitkan pada Oktober 2023.

Dalam dokumen bernomor LHV.KDR.3363/CS/OKT/2023 tertanggal 24 Oktober 2023, tercatat adanya proses verifikasi terhadap pengangkutan dan penjualan bijih nikel seberat 9.001,1430 ton. Dalam berkas tersebut, PT AMIN tercatat sebagai penjual dengan nomor keputusan legalitas 540/14 Tahun 2012.

Muatan nikel tersebut dimuat dari dermaga milik PT Kurnia Mining Resources di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, lalu dibongkar di dermaga PT Pelabuhan Muara Sampara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Tujuan akhirnya adalah ke pabrik pengolahan milik PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS). Pengiriman dilakukan menggunakan kapal tunda TB. SM GOLDEN dan tongkang BG. SM 300-1, dengan dokumen ditandatangani oleh petugas survei bernama Sitti Nurhalina.

Lembaran LHV ini dinilai menjadi pintu masuk penting bagi penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mengungkap secara tuntas pihak-pihak yang diduga turut berperan meloloskan penjualan nikel tersebut menggunakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT AMIN.

Sebelumnya, Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, menegaskan pihaknya terus memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dan menikmati keuntungan dari tindak pidana korupsi yang terjadi.

Hingga saat ini, Kejati Sultra telah berhasil memulihkan aset dan dana senilai sekitar Rp58 miliar dari total kerugian negara yang mencapai Rp233 miliar. Sebagian dana tersebut sudah disetorkan ke kas negara, sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian, termasuk berupa aset tetap. Artinya, masih tersisa sekitar Rp170 miliar yang harus dikejar untuk memulihkan seluruh kerugian negara.

“Ini menjadi tugas jaksa untuk menelusuri ke mana aliran keuntungan itu dan siapa saja yang menikmatinya, serta bagaimana kerugian negara ini dapat dipulihkan sepenuhnya,” ujar Sugeng dalam konferensi pers di Aula Kejati Sultra, Kamis, 11 Juni 2026.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Carsurin belum memberikan tanggapan apapun terkait konfirmasi yang disampaikan media ini.(**)

Comment