EDISIINDONESIA.id– Saat hendak terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Zulkarnaen dikabarkan melarikan diri. Kini keduanya mendapat imbauan keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera menyerahkan diri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa rangkaian OTT digelar sejak pagi hari Senin, 29 Juni 2026. Dari kegiatan tersebut, tim penyidik mengamankan total 10 orang yang tersebar di wilayah Kuantan Singingi dan Jakarta. Sebanyak lima orang di antaranya telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Tiga orang berasal dari pihak swasta, satu orang adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Kuansing, dan satu orang lainnya merupakan keluarga dari penyelenggara negara di daerah tersebut,” jelas Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa sore, 30 Juni 2026.
Namun, dua orang yang menjadi sasaran utama berhasil melarikan diri, yaitu Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen.
“KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri. Keterangan dari keduanya sangat dibutuhkan untuk melancarkan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Budi.
Selain mengamankan sejumlah orang, tim penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan serta satu unit kendaraan bermotor.
“Perkara ini diduga berkaitan dengan tindak pidana suap untuk mendapatkan jabatan tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi,” pungkasnya.(edisi/rmol)
Comment