Muncul dalam Persidangan Suap Impor, Raffi Ahmad: Soal Titip iPhone Hanya Basa-basi, Tak Ada Transaksi

EDISIINDONESIA.id- – Nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, disebutkan dalam persidangan perkara dugaan suap pengurusan impor barang. Perkara yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ini melibatkan pimpinan Blueray Cargo Group, John Field.

Menanggapi munculnya namanya dalam persidangan tersebut, Raffi membenarkan bahwa ia pernah menyampaikan keinginan untuk menitipkan pembelian ponsel jenis iPhone melalui pihak Blueray. Namun, ia menegaskan bahwa hal itu hanyalah percakapan ringan dan basa-basi semata, serta tidak pernah berlanjut menjadi transaksi nyata maupun penerimaan barang.

Peristiwa itu sendiri berlangsung pada Oktober 2025 silam, saat Raffi berada di New York, Amerika Serikat. Bersama istrinya, Nagita Slavina, serta sejumlah rekannya seperti Ariel NOAH, Gading Marten, dan Desta, ia berkeliling mengunjungi sejumlah tempat usaha milik warga Indonesia di kota tersebut.

Salah satu lokasi yang disambangi adalah Awang Kitchen. Di lokasi yang sama, terdapat kantor PT Blueray. Menurut cerita Raffi, saat itu sejumlah karyawan atau pihak dari perusahaan tersebut menyapa dan mengajak berfoto bersama.

“Mereka menyapa dan bilang kalau perusahaannya bisa membantu mengirimkan berbagai barang ke Indonesia, mulai dari ponsel, laptop, hingga iPad,” ungkap Raffi kepada wartawan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Mendengar tawaran itu, Raffi mengaku menanggapi secara spontan dan santai. Ia sempat berkomentar bahwa nanti jika ada model ponsel terbaru, boleh dikabari atau dikirimkan. Namun, ia menegaskan tidak pernah benar-benar memesan, membayar, maupun menerima barang apa pun dari perusahaan tersebut.

“Saya hanya menjawab, ‘Iya, nanti kalau ada ponsel baru dikirim saja’. Hanya sebatas itu, tidak ada kelanjutannya sama sekali,” tegasnya.

Raffi juga menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan khusus maupun kedekatan dengan pihak PT Blueray. Ia bahkan tidak mengenal secara pribadi orang yang menawarkan jasa pengiriman tersebut, tidak memiliki nomor telepon mereka, dan tidak pernah menjalin komunikasi kembali setelah kejadian itu.

“Saya tidak punya kontak mereka, tidak pernah menerima kiriman apa pun, dan tidak ada komunikasi lagi. Jadi saya juga bingung sekali ketika nama saya disebut-sebut ada komunikasi lebih lanjut dengan mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa penyidik menemukan fakta mengenai adanya pembicaraan soal permintaan penitipan iPhone oleh Raffi Ahmad dalam berkas perkara yang sedang disidangkan.

“Betul, ada fakta bahwa saudara RA itu pernah menitip barang,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Meski demikian, Taufik menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menemukan fakta atau bukti yang cukup untuk mengaitkan peristiwa tersebut dengan dugaan suap atau tindak pidana korupsi dalam pengurusan dokumen impor yang melibatkan Blueray Cargo dan sejumlah oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Oleh sebab itu, KPK memutuskan untuk tidak mendalami lebih jauh maupun memanggil Raffi Ahmad untuk dimintai keterangan, karena belum ada indikasi yang mengarah pada keterlibatan dalam kejahatan yang sedang diselidiki.
“Kami tidak kembangkan terlalu jauh karena hal itu belum sampai pada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu menjadi bagian dari peristiwa pidana Blueray dalam pengurusan di Ditjen Bea Cukai,” jelas Taufik.

Kendati demikian, KPK menutup kemungkinan jika nantinya dalam proses persidangan muncul bukti atau fakta baru yang relevan dan mengharuskan adanya pendalaman, pihaknya tetap akan membuka peluang untuk menindaklanjutinya.

“Kalau nanti fakta-fakta persidangan berkembang menjadi hal baru yang perlu didalami, tentu akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Taufik. (edisii/fajar)

Comment