Menteri ESDM Pastikan Tidak Ada Perubahan Aturan Minerba

EDISIINDONESIA.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah tidak mengubah aturan yang berlaku di sektor mineral dan batu bara (minerba).

Kepastian tersebut disampaikan untuk memberikan jaminan kepada pelaku usaha di tengah meningkatnya investasi hilirisasi dan dinamika pasar komoditas global.

Pernyataan itu disampaikan Bahlil seusai menghadiri keterangan pers bersama pimpinan DPR dan sejumlah menteri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, pemerintah baru saja menggelar pembahasan panjang terkait formulasi kebijakan yang dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha, khususnya sektor pertambangan.

“Saya ingin menegaskan bahwa sistem yang menganut skema gross split di ESDM hanya berlaku pada sektor migas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali. Aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu,” katanya.

Ia menjelaskan, pemerintah memiliki kewajiban memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri hilirisasi yang telah berinvestasi di Indonesia. Karena itu, penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) akan disesuaikan dengan kebutuhan industri agar rantai pasok tetap terjaga.

“Dalam rangka menjamin investasi yang telah dilakukan terkait hilirisasi, kewajiban pemerintah adalah memastikan seluruh bahan baku yang bersumber dari negara kita harus ada. Antara kapasitas produksi, kebutuhan, dan RKAB yang diberikan harus seimbang supaya industri bisa berjalan,” ujarnya.

Selain memperhatikan kebutuhan industri domestik, pemerintah juga mencermati perkembangan geopolitik global yang berdampak pada harga komoditas, termasuk batu bara. Ketegangan di Timur Tengah dan fluktuasi harga internasional disebut menjadi faktor yang terus dipantau dalam menentukan kebijakan produksi nasional.

“Maka idealnya pemerintah, pengusaha, dan rakyat sama-sama berkepentingan terhadap harga yang baik. Kalau harga bagus, produksi kita juga harus banyak. Supaya pengusahanya untung, negara untung, dan rakyat mendapat dampak positif,” kata Bahlil.

Menurut Bahlil, pemerintah akan menerapkan kebijakan relaksasi produksi secara terukur mengikuti kondisi pasar. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan agar harga komoditas tetap stabil.

“Kalau harganya bagus, kita akan meningkatkan produksi. Kalau harganya mulai mentok, kita juga akan membuat kebijakan agar supply dan demand bisa kita jaga,” tuturnya.

Lebih lanjut, Bahlil memastikan pelaku usaha tambang yang saat ini telah beroperasi tidak perlu khawatir terhadap perubahan kebijakan. Pemerintah tetap menggunakan aturan yang berlaku, sembari menjalankan amanat Undang-Undang Minerba yang memberikan ruang prioritas bagi UMKM dan sektor tertentu guna mendukung program hilirisasi serta peningkatan nilai tambah di dalam negeri. (edisi/bs)

Comment