Polisi Ungkap Kasus Narkotika dalam Operasi Pekat Anoa 2026, Dua Pria Diamankan di Kolaka Utara

KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Personel Polsek Ngapa Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial DAA (25) dan A (30) di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.

Kapolsek Ngapa, IPDA Andi Jusman, memimpin langsung operasi yang berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut di rumah orang tua terduga pelaku DAA.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya 13 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,65 gram.

Selain itu, sejumlah plastik kosong berbagai ukuran, satu set alat hisap (bong) yang terangkai dengan pireks, satu buah korek api gas berwarna kuning, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y30 warna Moonstone White.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan satu sachet plastik bening ukuran sedang berisi narkotika yang diduga jenis sabu serta 12 sachet plastik bening ukuran kecil berisi narkotika yang diduga jenis sabu.

Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam beberapa lapis kemasan plastik dan disembunyikan di depan rumah tepatnya di bawah pohon kunyit.

Petugas juga menemukan satu set alat hisap (bong) yang terangkai dengan pireks di ruang tamu, sementara korek api gas berada di lantai dekat alat hisap tersebut. Satu unit telepon genggam milik terduga pelaku ditemukan di dalam kamar. Proses penggeledahan disaksikan oleh aparat pemerintah setempat.

Kasi Humas Polres Kolaka Utara, AIPDA Ahmad Syaiful, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kolaka Utara.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah sachet plastik berisi narkotika yang diduga jenis sabu beserta alat hisap, telepon genggam, dan barang bukti lainnya. Seluruh barang bukti ditemukan di beberapa lokasi di dalam dan sekitar rumah terduga pelaku,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti dan kedua terduga pelaku telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua terduga pelaku diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 sachet plastik bening ukuran sedang berisi narkotika diduga jenis sabu (berat bruto 0,55 gram), dan 12 sachet plastik bening ukuran kecil berisi narkotika diduga jenis sabu (berat bruto 2,10 gram).

12 sachet plastik bening kosong ukuran kecil, 4 sachet plastik bening kosong ukuran sedang, 1 sachet plastik bening kosong ukuran besar, 1 set alat hisap (bong) yang terangkai dengan pireks, 1 buah korek api gas warna kuning, dan 1 unit telepon genggam Vivo Y30 warna Moonstone White.

Total berat bruto barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 2,65 gram. Selanjutnya, para terduga pelaku dijerat pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.(**)

Comment