KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Kondisi di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Desa Totallang, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, memicu pertanyaan besar dan dugaan pelanggaran hukum.
Pasalnya, selain diduga terjadi pengerukan lahan tanpa izin yang merambah wilayah penampungan sampah, juga ditemukan jalan akses baru yang dibangun dan langsung terhubung menuju wilayah izin pertambangan milik PT Riota Jaya Lestari.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, lahan seluas sekitar 300 meter persegi di area timur TPA tampak telah dikeruk habis. Bahkan, satu unit bangunan bengkel kerja atau workshop yang sebelumnya berdiri kokoh di lokasi tersebut kini sudah hilang sama sekali tanpa jejak.
Hal ini diduga kuat berkaitan dengan pembukaan jalur angkutan atau jalan pengangkutan material yang menghubungkan langsung kawasan TPA menuju lokasi usaha pertambangan PT Riota Jaya Lestari.
Yang mencurigakan, di lokasi pekerjaan tersebut sama sekali tidak ditemukan papan nama proyek, izin pelaksanaan, maupun identitas pelaksana kegiatan. Padahal, aktivitas terlihat masih sangat baru.
Sejumlah alat berat pun masih terlihat diparkirkan di sekitar lokasi, sementara pondok istirahat petugas tampak kosong tak berpenghuni. Akibat pembukaan lahan tersebut, tumpukan sampah bahkan kini terlihat berserakan hingga ke pinggir jalan akses baru tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kolaka Utara, Asriani, S.Kom, belum dapat dimintai keterangan maupun konfirmasi saat dihubungi melalui telepon dan pesan singkat, Rabu (20/5/2026).
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Pertamanan DLH Kolaka Utara, Edil, S.Sos, membenarkan bahwa pemerintah daerah memang memiliki rencana pengembangan TPA tahap kedua karena lahan yang ada saat ini hampir penuh. Namun, ia mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang berhak melakukan pengerukan maupun pembukaan jalan yang kini terhubung langsung ke wilayah izin PT Riota tersebut.
“Sebenarnya ada rencana pembangunan tahap dua karena lahan yang ada sekarang sudah hampir penuh, jadi ada rencana pengembangan. Namun sejauh ini saya belum menerima laporan maupun izin tertulis mengenai siapa yang melakukan pengerukan dan pembukaan jalan tersebut,” ujar Edil.
Hal senada juga diakui oleh Bambang, salah satu petugas yang bertugas di lokasi TPA. Ia membenarkan bahwa aktivitas pengerukan dan pembukaan jalan tersebut baru saja berlangsung dalam waktu dekat, namun tidak ada kejelasan mengenai dasar hukum maupun pihak penanggung jawab pekerjaan tersebut.
“Memang benar ada kegiatan pengerukan dan pembukaan jalan itu, dilakukan belum lama ini. Tapi kami tidak tahu pasti siapa yang menyuruh atau mengurus izinnya,” ungkap Bambang singkat.
Keterhubungan akses jalan dari wilayah publik TPA menuju kawasan konsesi PT Riota Jaya Lestari ini menimbulkan dugaan kuat bahwa lahan fasilitas umum dimanfaatkan untuk kepentingan akses usaha pertambangan, tanpa adanya prosedur hukum yang sah.(**)
Comment