KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Gerakan Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (GMPAK) Sulawesi Tenggara resmi melaporkan dugaan penyelewengan dalam pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang tersebar di Kabupaten Muna dan Kabupaten Muna Barat. Laporan tersebut diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra pada Jumat (15/5/2026).
Langkah hukum ini diambil sebagai tindak lanjut dari serangkaian aksi protes yang sebelumnya telah digelar GMPAK Sultra, namun dinilai belum mendapatkan respons maupun penindakan yang memuaskan dari pihak berwenang maupun penyelenggara program.
Perwakilan GMPAK Sultra, Ferli, menyatakan pihaknya mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap proses pembangunan di kedua wilayah tersebut. Hal ini didasari indikasi kuat adanya praktik penyelewengan hingga dugaan tindak pidana korupsi yang berjalan secara sistematis dan terstruktur.
“Kami menilai dalam proses pembangunan KDKMP ini terdapat dugaan kuat penyelewengan dan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, proyek ini menggunakan anggaran yang sangat besar, berkisar antara Rp1,6 miliar hingga Rp2,5 miliar untuk setiap unitnya,” ungkap Ferli.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung ke lapangan yang dilakukan tim GMPAK Sultra, ditemukan sejumlah kejanggalan prosedural. Salah satu yang paling mencolok adalah ketiadaan papan proyek di hampir seluruh titik pembangunan yang diperiksa, padahal hal itu merupakan syarat dasar dalam pembangunan fasilitas publik.
“Fakta di lapangan sangat jauh dari prinsip transparansi. Hampir seluruh lokasi pembangunan tidak dilengkapi dengan papan proyek yang memuat rincian pekerjaan, nilai anggaran, maupun pelaksana. Padahal, pemasangan papan proyek merupakan bentuk dasar dari keterbukaan informasi publik,” tegasnya.
Ferli menegaskan, pembangunan KDKMP merupakan program berskala nasional yang harus diawasi bersama agar pelaksanaannya sesuai aturan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan sebaliknya merugikan keuangan negara.
Dalam laporannya, GMPAK Sultra melampirkan sejumlah dasar hukum yang dilanggar, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
Pihaknya menilai dugaan penyimpangan ini sangat memprihatinkan karena menyangkut penggunaan uang rakyat yang seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat luas. Oleh karena itu, GMPAK Sultra berharap Ditreskrimsus Polda Sultra dapat mengusut kasus ini hingga tuntas dan mengungkapkan seluruh pihak yang terlibat, tanpa ada yang dilepaskan.
“Kami berharap Polda Sultra, khususnya Ditreskrimsus, dapat mengusut tuntas dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Aparat penegak hukum jangan sampai menutup mata atau bersikap diam terhadap persoalan ini,” tandasnya.
Selain itu, GMPAK Sultra juga meminta Kapolda Sultra yang baru saja menjabat, menjadikan penanganan kasus ini sebagai bukti nyata komitmen penegakan hukum yang transparan, berkeadilan, dan tanpa pandang bulu.
“Ini menjadi ujian bagi Kapolda Sultra yang baru menjabat. Kami berharap kepolisian benar-benar hadir untuk menjawab aspirasi masyarakat, mengungkap fakta, serta mencegah terulangnya pelanggaran prosedural dalam pembangunan fasilitas publik menggunakan uang rakyat,” pungkas Ferli.(**)
Comment