Pengemudi Ojol Ramai-ramai Temui Nadiem Makarim yang Dituntut 18 Tahun Penjara

EDISIINDONESIA.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menghampiri sejumlah pengemudi ojek online (ojol) yang hadir memberikan dukungan seusai dirinya dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.

Momen haru itu terjadi setelah sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026) malam. Nadiem tampak memeluk dan merangkul para pengemudi Gojek yang datang langsung ke persidangan.

“Terima kasih ya, saya ke rumah sakit dahulu. Saya yakin Tuhan tidak akan diam, tidak bisa ini kayak gini terus,” tutur Nadiem sambil merangkul para ojol, dikutip dari Antara.

Nadiem mengaku tidak merasa sendirian dengan kehadiran para sopir ojol tersebut. Dia juga mengapresiasi mereka sebagai “pasukan” yang selalu berada di belakangnya.

Seorang driver Gojek yang dirangkul Nadiem mengatakan akan terus memberikan dukungan kepada pendiri platform transportasi online tersebut dalam situasi apa pun.

“Pak Nadiem pahlawan saya, pahlawan ekonomi saya. Tetap di hati,” ucap sopir yang mengenakan jaket khas platform ojol yang dibangun Nadiem.

Seusai momen tersebut, Nadiem langsung menuju rumah sakit untuk menjalani tindakan operasi terkait penyakit yang dideritanya.

Sebelumnya, Nadiem dituntut pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 menjerat Nadiem dengan dakwaan merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun.

Dugaan korupsi dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai perencanaan pengadaan dan prinsip pengadaan.

Nadiem didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lain dalam persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Kerugian negara secara terperinci terdiri atas Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan US$ 44,05 juta atau setara Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat dalam program tersebut.

Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu disebut tercermin dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga milik Nadiem senilai Rp 5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (edisi/bs)

Comment