KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara terus memperlebar jangkauan pengungkapan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang berpusat di Kabupaten Kolaka Utara.
Usai menetapkan dan menahan delapan tersangka sebelumnya, tim penyidik kini gencar melakukan serangkaian penggeledahan untuk membongkar keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam alur kejahatan tersebut.
Langkah terbaru dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026, saat tim bergerak ke luar wilayah Sultra hingga ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Di kota ini, penyidik menggeledah dua lokasi berbeda yang terletak di Kecamatan Tamalate dan Kecamatan Rappocini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua bangunan tersebut merupakan rumah tinggal milik pengusaha tambang yang terindikasi aktif melakukan transaksi jual beli bijih nikel yang berasal dari wilayah Kolaka Utara.
Wakil Kepala Kejati Sultra, Dr. Darmukit, membenarkan rangkaian operasi penggeledahan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (13/5/2026). “Iya benar, ada penggeledahan yang berlangsung selama dua hari berturut-turut,” ujarnya singkat.
Meski membenarkan tindakan hukum itu, Darmukit belum dapat merinci identitas pemilik rumah yang digeledah maupun barang apa saja yang berhasil diamankan. Ia menyatakan masih menunggu laporan resmi dan lengkap dari tim penyidik yang bertugas di lokasi.
“Saya belum sempat konfirmasi langsung ke tim yang bertugas. Nanti apabila sudah ada informasi jelas, akan kami sampaikan kepada publik,” tambahnya.
Ditanya mengenai kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus ini, Darmukit menegaskan bahwa hal itu sangat bergantung pada hasil temuan di lapangan. Penetapan status tersangka baru baru bisa diputuskan setelah tim kembali dan melakukan analisa mendalam terhadap seluruh bukti yang dikumpulkan.
“Kita tunggu tim selesai bertugas dan kembali ke kantor. Belum ada laporan lengkap, jadi belum bisa disimpulkan apakah akan ada penambahan tersangka atau tidak. Segala keputusan tentu didasarkan pada hasil analisa menyeluruh dari bukti-bukti yang ditemukan,” jelasnya.
Tak hanya berhenti di Makassar, jangkauan penyidikan diperluas lagi. Pada Selasa, 12 Mei 2026, tim penyidik bergerak ke Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, dan melakukan penggeledahan di kantor Smelter Huadi Nickel Alloy Indonesia.
Langkah ini diduga untuk menelusuri alur distribusi dan penerimaan hasil tambang yang diduga bermasalah dari Kolaka Utara, sehingga jaringan dan aliran dana kasus ini dapat terungkap sepenuhnya.(**)
Comment