EDISIINDONESIA.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan langkah redistribusi guru secara nasional untuk mengatasi kekurangan formasi guru yang saat ini mencapai sekitar 498.000 orang.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan kebijakan redistribusi dilakukan karena masih terdapat sekolah yang mengalami kelebihan tenaga pengajar, sedangkan sekolah lain justru kekurangan guru.
“Yang pertama dilakukan, ini arahan Ibu Menteri PAN-RB pada saat ratas dahulu, jadi redistribusi dahulu. Jadi kalau kami sekarang secara kebutuhan guru di data kami kan butuh 498.000. Namun begitu, ini harus diredistribusi dahulu,” katanya di Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Menurut Nunuk, saat ini Kemendikdasmen tengah melakukan pemetaan nasional untuk mengatur ulang sebaran guru agar lebih merata di seluruh daerah. Setelah proses redistribusi selesai dilakukan, pemerintah baru akan menetapkan jumlah formasi guru yang benar-benar dibutuhkan untuk rekrutmen berikutnya.
“Kami sedang menyelesaikan perumusan pemenuhan kebutuhan guru untuk tahun ini. Ibu Menter PAN-RB Rini menyampaikan akan ada rekrut atau formasi, cuma jumlahnya kan belum ditetapkan. Kami masih menghitung redistribusi dahulu, lalu menghitung kebutuhannya,” ujarnya.
Selain redistribusi, Kemendikdasmen juga tengah menyiapkan skema seleksi bagi guru non-aparatur sipil negara (ASN) atau guru honorer yang telah terdata dalam sistem data pokok pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2024.
Jumlah guru non-ASN yang masuk dalam pendataan tersebut mencapai 237.196 orang. Nunuk menjelaskan pemerintah sedang membahas mekanisme seleksi yang dinilai adil agar para guru honorer mendapatkan kepastian hukum dan jenjang karier yang lebih jelas.
Namun, ia menegaskan penetapan mekanisme seleksi dan pengangkatan ASN bukan menjadi kewenangan Kemendikdasmen, melainkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Jadi kami masih menghitung redistribusi dahulu, lalu menghitung kebutuhannya. Nanti formasi itu akan ditetapkan. Mekanismenya juga akan ditetapkan karena yang menetapkan mekanisme seleksi ASN adalah di kementerian lain, bukan di Kemendikdasmen,” kata Nunuk. (edisi/bs)
Comment